Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    

Uang Suap Untuk Jaksa S Terkait Proses Penuntutan
Monday 21 Nov 2011 23:04:45
 

Ilustrasi (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga uang yang diterima seorang oknum jaksa berinisial S itu, terkait dengan proses penuntutan sebuah kasus yang ditangani Kejari Cibinong, Jawa Barat. Uang senilai Rp 99,9 juta itu diberikan pihak swasta, yakni E dan AB.

"Kami menduga uang senilai Rp 99,9 juta yang diberikan kepada oknum jaksa S itu, merupakan pemberian terkait kasus E yang sedang menjalani persidangan di Cibinong," kata Karo Humas KPK Johan Budi kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta, Senin (21/11).

Menurut Johan, dari pemeriksaan semenetra yang dilakukan tim penyidik, terungkap bahwa S diduga sebagai pihak penerima, sedangkan pihak swasta berinisial AB dan E diduga sebagai pemberi. "Mereka kami tangkap, setelah melakukan transaksi suap," imbuh Johan.

Mereka ditangkap sekitar pukul 18.15 WIB di halaman gedung Kejari Cibinong. Di lokasi penangkapan, tim penyidik KPK juga menemukan barang bukti berupa uang tunai dalam sebuah amplop coklat senilai Rp 99,9 juta.

"Di TKP (Tempat Kejadian Perkara) kita temukan uang Rp 100 juta rupiah yang berada di dalam mobilnya S. Namun, setelah dihitung hanya berjumlah Rp 99,9 juta. AB membawa uang dalam amplop cokelat mendatangi mobil S," jelas Johan.

Sebelumnya, Jamwas Kejaksaan Agung Marwan Effendy menyatakan bahwa oknum jaksa yang ditangkap KPK itu bernama Sisyoto. Pihaknya menyesalkan penangkapan terhadap jaksa tersebut. Pasalnya, kejaksaan sudah menerima remunerasi yang diharapkan tidak menerima suap atau melakukan perbuatan menyimpang.

“Oknum jaksa itu bernama Sisyoto. Dia ditangkap KPK, usai menerima tamu. Katanya tadi sore penangkapanm yang dilakukan KPK. Saya masih menunggu laporan lebih lanjut dari penangkapan ini. Ini kasus sudah berkali-kali terjadi, saya heran kok mereka (para jaksa-red) tidak kapok-kapok dan tidak sadar-sadar," Marwan mengeluh.(tnc/spr)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2