Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
KPK
UUD KPK, Prof OC Kaligis: Berdasarkan Pancasila
2019-09-17 18:56:05
 

Prof. Dr. OC Kaligis saat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Foto: BH /ams)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Setelah Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mensahkan Revisi Undang-Undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Selasa 17 September 2019 ini, membuat KPK memiliki dewan pengawas hingga kewenangan bisa membuat surat perintah penghentian penyidikan (SP3) suatu kasus yang sedang ditangani KPK.

Terkait hal itu, mendapat perhatian publik, tak terkecuali advokat senior Prof Dr O.C Kaligis ini pun angkat bicara, terkait UU KPK tersebut. Karena dari sekian banyak polemik yang muncul, salah satunya adalah dewan pengawas KPK.

Oleh karena itu OC Kaligis mengusulkan agar dewan pengawas diisi saja oleh mantan pimpinan KPK, seperti Abraham Samad, dan Bambang Widjajanto, atau bisa juga dari penyidiknya seperti Novel Baswedan, serta mantan wakil Menkumham Denny Indrayana bisa juga jadi dewan pengawas.

"Kalau mau tegakan kebenaran, masukanlah Abraham Samad, Bambang Widjayanto, Novel Baswedan, dan Prof Denny Indrayana. Libatkan mereka di dewan pengawasan. Kalau mereka khawatir," ucap Kaligis usai sidang mediasi di PN Jakarta Pusat (17/9).

Lebih lanjut OC Kaligis mengatakan dasar dilahirkannya UU KPK adalah Pancasila. "Secara vartikal berdasarkan Ketuhanan yang maha esa, berarti kita diawasi oleh Tuhan. Secara horizontal keadilan bagi sesama manusia," tandasanya.

Seperti yang diketahui, Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) telah sah menjadi Undang-Undang. Pengesahan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah dan dihadiri 102 anggota DPR RI berdasarkan hitung kepala, Selasa (17/9) di gedung DPR RI.

Sebelum dilakukan pengesahan, Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas lebih dulu membacakan laporan pembahasan revisi UU KPK di Baleg.

Ia menjelaskan tujuh fraksi menerima tanpa catatan revisi UU: PDIP, Golkar, Nasdem, Hanura, PPP, PKB, dan PAN. "Setelah rapat intensif dengan pemerintah, fraksi-fraksi memberikan pandangannya. Tujuh fraksi menerima tanpa catatan, dua fraksi belum dapat menerima atau menyetujui terutama soal dewan pengawas," ujar Supratman.

Adapun dua fraksi yang tidak setuju itu adalah PKS dan Gerindra. Kedua fraksi itu memberikan catatan terkait tak setujunya keberadaan dewan pengawas yang dipilih langsung presiden tanpa adanya fit and proper test.

Sementara satu fraksi yakni Demokrat belum memberikan pendapatnya. "Satu fraksi yakni Demokrat belum memberikan pendapatnya karena menunggu konsultasi dengan ketua fraksi," ujarnya.

Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoli yang mewakili Presiden Joko Widodo bersyukur atas disahkannya revisi UU KPK ini menjadi Undang-Undang.

"Kita semua mengharapkan agar rancangan Undang-Undang atas UU 30 Tahun 2002 tentang KPK bisa disetujui bersama," jelas Yasonna.

Yasonna juga menuturkan bahwa Presiden Jokowi telah menyetujui disahkannya revisi UU KPK ini. "Izinkan kami mewakili Presiden, dengan mengucap syukur, Presiden menyatakan setuju rancangan UU 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi untuk disahkan menjadi Undang-Undang," pungkasnya.(bh/ams)




 
   Berita Terkait > KPK
 
  KPK Bakal Terbitkan Sprindik Baru untuk Saksi Ahli Prabowo-Gibran di MK,Ali: Sudah Gelar Perkara
  Firli Bahuri Mundur sebagai Ketua dan Pamit dari KPK
  Polda Metro Tetapkan Komjen Firli Bahuri sebagai Tersangka Kasus Peras SYL
  Ungkap Serangan Balik Koruptor, Firli: Kehadiran Saya ke Bareskrim Bentuk Esprit de Corps Perangi Korupsi Bersama Polri
  KPK Serahkan Aset Rampasan Korupsi Senilai Rp57 Miliar kepada Kemenkumham RI dan Kementerian ATR/BPN
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2