Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Perkebunan
UU Perkebunan Minim Keberpihakan
Sunday 10 Feb 2013 23:15:58
 

Ilustrasi, perkebunan sawit.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Petani menggugat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan (UU Perkebunan). Hasilnya, Undang-Undang ini harus direvisi. Sebuah tim ahli lintas bidang siap melakukan kajian akademik, sebelum revisi undang-undang ini dibahas DPR.

Hari itu di tahun 2010, sekelompok petani perkebunan tidak pernah lupa, betapa perjuangan mereka agar UU Perkebunan diubah, sudah mendekati kenyataan. Petani meminta dilakukan judicial review atas UU Perkebunan, dan Mahkamah Konstitusi (MK) pun mengabulkan.

Petani menilai, UU No 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan membuka ruang luas bagi pelestarian eksploitasi secara besar-besaran investor terhadap lahan perkebunan dan rakyat, serta menciptakan ketergantungan rakyat terhadap pengusaha perkebunan.

Melalui keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-VIII/2010 secara resmi memenangkan gugatan dari keempat petani yang berasal dari Ketapang Kalimantan Barat, Blitar Jawa Timur dan Serdang Bedagai Sumatera Utara itu. Kini UU No. 18 Tahun 2004 dalam proses tinjauan akademik sebelum diserahkan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk dibahas.

Menurut Ketua Tim Perumus Revisi UU No 18 tahun 2004, Prof Tien R Muchtadi, proses review sedang dilakukan. Proses perumusan ini dilakukan dengan menggali pendapat dari berbagai sumber hingga ke daerah. “Saya ditugaskan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) guna menghimpun masukan,” katanya, Minggu (10/2).

Sampai saat ini semua masukan telah dikumpulkan, termasuk tanggapan dari berbagai daerah di Indonesia yang memiliki perkebunan.(bmn/bhc/opn)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2