Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Lingkungan    
Sampah
UU Pengelolaan Sampah Untuk Menjaga Lingkungan
2022-10-26 23:38:12
 

Ilustrasi. Sampah.(Foto: Istimewa)
 
BALIKPAPAN, Berita HUKUM - Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah yang kini sedang dibahas kembali didedikasikan untuk menjaga kebersihan lingkungan. Berbagai regulasi pendukung sebetulnya sudah ada. Namun, kehidupan perkotaan menjadikan kapasitas sampah terus meningkat. Dibutuhkan perubahan regulasi untuk mengatur pengelolaan sampah yang kian tak terkendali.

Demikian disampaikan Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Abdul Wahid, Rabu (19/10), di Kalimantan Timur. Baleg sedang menghimpun masukan dan informasi soal pengelolaan sampah dalam kunjungan kerja di Kaltim. UU Pengelolaan sampah ini sudah berusia 14 tahun dan perlu ditinjau kembali untuk direvisi.

“Keberadaan UU Pengelolaan Sampah merupakan salah satu perwujudan upaya jaminan kepada setiap warga negara untuk mendapatkan kualitas lingkungan hidup yang baik sesuai Pasal 28H ayat (1) UUD NRI Tahun 1945." Kata Abdul Wahid saat pertemuan dengan Walikota Balikpapan serta jajaran forum komunikasi pimpinan daerah di Kalimantan Timur (Kaltim).

Dijelaskan politisi PKB ini, setiap UU yang sudah berusia lebih dari lima tahun, akan mendapat pemantauan seiring perkembangan zaman, sejauh mana efektifitas regulasi tersebut mengatur sektor yang menjadi objek regulasinya. Beberapa sarana dan prasarana dalam pengelolaan sampah sudah tersedia di beberapa daerah. Namun,di perkotaan jumlah sampah terus meningkat. Sampah telah menjadi masalah baru bagi masyarakat perkotaan dan mempengaruhi derajat kesehatan masyarakat.

“Bahkan pada beberapa daerah, sampah juga telah menjadi faktor pendorong terjadinya bencana alam. Pertambahan volume sampah terjadi seiring dengan pertambahan jumlah konsumsi yang ada di masyarakat." Jelas Wahid. Dalam kunjungan kali ini, Baleg ingin melihat dari dekat persoalan regulasi daerah untuk mendukung UU Pengelolaan Sampah. Misalnya, sejauh mana implementasi UU ini di daerah dan apakah ada Perda yang linier dengan UU dalam mengatur sampah.(afr/mh/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Sampah
 
  Sisa Makanan, Plastik, dan Kertas Komposisi Sampah Paling Dominan
  UU Pengelolaan Sampah Untuk Menjaga Lingkungan
  Ditjen PSLB3 KLHK Didesak Miliki Langkah Terukur Tangani Volume Sampah
  Sampah Plastik: Reduce dan Reuse Dahulu sebelum Recycle
  Implementasi UU Pengelolaan Sampah Perlu Diawasi
 
ads1

  Berita Utama
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?

Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah

Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua

 

ads2

  Berita Terkini
 
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?

5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu

Mardani: Hak Angket Pemilu 2024 Bakal Bikin Rezim Tak Bisa Tidur

Hasto Ungkap Pertimbangan PDIP untuk Ajukan Hak Angket

Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2