Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Lingkungan    
Sampah
UU Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Perlu Direvisi
2018-12-11 10:03:58
 

Anggota Komisi IV DPR RI Budisatrio Djiwanto di mintai keterangan usai mealakukan pertemuan dengan Pakar Pertanian, Kehutanan, Perikanan dan Kelautan, Ekosistem dan Hukum di Universitas Gajah Mada, Yogyakarta.(Foto: Runi/rni)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi IV DPR RI Budisatrio Djiwanto mengatakan bahwa Undang Undang No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam (UU KSDA) perlu direvisi. Mengingat saat dihadapkan pada isu kerusakan lingkungan patut diwaspadai mengingat dampaknya luar biasa bagi kelangsungan hidup.

"Seperti kita lihat beberapa waktu lalu masalah yang sangat serius, sampah plastik hasil dari produk industri yang di gunakan kehidupan sehari-hari dampaknya bisa merusak lingkungan tidak hanya di darat, di laut pun terkena dampaknya," ujar Budisatrio usai pertemuan Kunspek Komisi IV DPR RI dengan Pakar Pertanian, Kehutanan, Perikanan dan Kelautan, Ekosistem dan Hukum di Universitas Gajah Mada, Yogyakarta, Jumat (7/12).

Sampah plastik hanyalah contoh kecil terhadap isu yang dihadapi saat ini. Isu besar lainya menurut legislator Partai Gerindra ini adalah kerusakan hutan yang terjadi di Indonesia. "Hutan kita sangat luas akan tetapi kerusakan hutanpun cukup banyak dan ini seharusnya ada jalan keluar dan harus duduk bersama memikirkan," tegas Budisatrio.

"Agar tidak ada lagi kerusakan lingkungan yang saat ini sudah terjadi adalah semua balik lagi kepada diri kita sendiri dan kesadaran masyarakat, muara dimana adanya ide konservasi itu tercipta kesadaran terhadap masyarakat artinya kita harus rajin dalam mengedukasi publik khususnya anak-anak muda generasi penerus bangsa," pesannya.

Diharapkan kedepan tidak ada lagi praktek-praktek yang tidak bertanggung jawab yang merusak atau merugikan. Pada intinya untuk menjaga semua itu dituntut kesadaran masyarakat yang bisa dibangun melalui pendidikan.

Setelah kunjungan ini ia berharap banyak masukan-masukan yang menjadikan UU ini up to date dan menjadi kebutuhan bangsa Indonesia sekarang. Juga memperhatikan komitmen-komitmen yang sudah di kemukakan pemerintah Indonesia dalam konvensi-konvensi Internasional.

"Tak kalah penting yang saya dengar tadi tentunya tadi ada pesan-pesan dari berbagai pakar mengenai penegakan UU itu sendiri bagi yang melanggar atau melakukan perusakan lingkungan apakah berupa sanksi hukuman, dan bagi masyarakat luas yang menitik beratkan konservasi dan berhasil memberikan upaya dalam melestarikan lingkungan perlu adanya imbalan reward dan bukan hanya sekedar hukuman saja," pungkas legislator dapil Kalimantan Timur itu.(rni/es/DPR/bh/sya)




 
   Berita Terkait > Sampah
 
  Sisa Makanan, Plastik, dan Kertas Komposisi Sampah Paling Dominan
  UU Pengelolaan Sampah Untuk Menjaga Lingkungan
  Ditjen PSLB3 KLHK Didesak Miliki Langkah Terukur Tangani Volume Sampah
  Sampah Plastik: Reduce dan Reuse Dahulu sebelum Recycle
  Implementasi UU Pengelolaan Sampah Perlu Diawasi
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2