Oleh: Ricko Wahyudi, SH, MH.
INDONESIA sebagai negara kepulauan terbesar di dunia memiliki kekayaan alam yang melimpah yang mengandung potensi ekonomi, keanekaragaman hayati, dan budaya bahari. Dua pertiga dari wilayah Indonesia merupakan laut dan sebagai salah satu negara yang memiliki garis pantai terpanjang di dunia. secara geografis Indonesia terletak di antara dua benua, yaitu Asia dan Australia dan dua samudera, yaitu Hindia dan Pasifik yang merupakan kawasan paling dinamis dalam percaturan dunia, baik secara ekonomis maupun politis. Keunikan letak geografis tersebut menjadikan Indonesia memiliki keunggulan serta sekaligus ketergantungan yang tinggi terhadap bidang kelautan. Dengan potensi dan posisi yang strategis yang dimiliki Indonesia tersebut wilayah laut memiliki peran penting bagi bangsa Indonesia sebagai ruang dan media pemersatu yang menghubungkan pulau-pulau dalam satu kesatuan ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, dan keamanan dalam suatu wadah ruang wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Wilayah laut Indonesia harus dikelola, dijaga, dimanfaatkan, dan dilestarikan oleh masyarakat Indonesia sesuai dengan yang diamanatkan dalam Pasal 33 Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.Selain kekayaan yang ada, keunggulan komparatif yang dimiliki perlu dijabarkan menjadi kekayaan yang komparatif. Perjalanan negara Indonesia mengalami 3 (tiga) momen yang menjadi pilar dalam memperkukuh keberadaan Indonesia menjadi suatu negara yang merdeka dan negara yang didasarkan atas kepulauan sehingga diakui oleh dunia, yaitu:
1. Sumpah Pemuda pada tanggal 28 Oktober 1928 yang menyatakan kesatuan kejiwaan kebangsaan Indonesia.
2. Proklamasi Kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945 yang menyatakan bahwa rakyat Indonesia telah menjadi satu bangsa yang ingin hidup dalam satu kesatuan kenegaraan; dan
3. Deklarasi Djuanda tanggal13 Desember 1957 yang menyatakan bahwa Indonesia mulai memperjuangkan kesatuan kewilayahan dan pengakuan secara de jure yang tertuang dalam Konvensi Perserikatan Bangsa Bangsa tentang Hukum Laut 1982 (United Nations Convention on the Law of the Sea/UNCLOS 1982) dan yang diratifikasi oleh Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985 Tentang Pengesahan UNCLOS (UU No. 17 Tahun 1985).
Dengan diakuinya konsepsi Deklarasi Djuanda di dalam UNCLOS 1982, selain adanya penambahan wilayah laut, laut bukan lagi sebagai pemisah, tetapi sebagai pemersatu dan pengakuan konsepsi Deklarasi Djuanda memberikan tanggung jawab yang sangat besar bagi Indonesia dalam mengelola laut secara berkelanjutan. Penambahan luas wilayah laut Indonesia sangatlah signifikan dan harus dilihat bukan saja sebagai aset nasional, tetapi juga merupakan tantangan nyata bahwa wilayah laut harus dikelola, dijaga, dan diamankan bagi kepentingan bangsa Indonesia. Seiring dengan bertambahnya luas wilayah laut Indonesia, bertambah pula ancaman, baik yang bersifat faktual maupun ancaman yang bersifat potensi konflik pemanfaatan laut, konflik perbatasan, dan potensi konflik lainnya.
Pembangunan kelautan hingga saat ini masih menghadapi berbagai kendala di dalam pelaksanaannya, hal tersebut disebabkan belum adanya undang-undang yang secara komprehensif mengatur keterpaduan berbagai kepentingan sektor di wilayah laut. Kendala tersebut dapat ditemukan, baik pada lingkup perencanaan, pemanfaatan, serta pengawasan dan pengendalian. Pengaturan mengenai kelautan diperlukan untuk menegaskan Indonesia sebagai negara kepulauan berciri nusantara dan maritim. Peraturan perundangan yang mengatur mengenai wilayah laut yang ada saat ini terfragmentasi sesuai kebutuhan dan kepentingan sektoral. Fragmentasi peraturan tersebut membuat ketidakjelasan dan kurang tegas mengatur mengenai wilayah laut sehingga dalam pelaksanaan di lapangan terjadi tumpang tindih kewenangan tiap sektor. Secara umum permasalahan mengenai kelautan adalah sebagai berikut:
1. Wilayah Laut
Hukum Laut 1982 telah diratifikasi sejak tahun 1985 melalui UU No.17 Tahun 1985 tetapi sampai saat ini Indonesia belum menetapkan peraturan perundang-undangan yang menjabarkan hak dan kewajiban Indonesia di wilayah laut sebagaimana diatur dalam Hukum Laut 1982. wilayah laut berdasarkan Hukum Laut 1982, Indonesia diberikan hak atas wilayah Perairan Pedalaman dan Zona Tambahan. Oleh sebab itu, batas-batas perairan pedalaman perlu diatur dalam peraturan perundang-undangan nasional karena perairan pedalaman merupakan wilayah kedaulatan mutlak dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Pengelolaan, Pemanfaatan, dan Tata Ruang Wilayah laut
Permasalahan perundang-undangan yang terkait dengan kegiatan bidang kelautan dihadapkan pada konflik kelembagaan yang disebabkan oleh terjadinya tumpang tindih peraturan perundang-undangan. Banyak terjadi pemanfaatan ruang yang sama di wilayah laut berkembang menjadi konflik, bahkan sering menjadi permasalahan yang cukup serius. Masalah yang dihadapi dalam pemanfaatan dan kewenangan ruang di wilayah laut disebabkan laut belum ditata secara tegas dan belum tercermin dalam kebijakan dan peraturan pengelolaan laut yang ada selama ini. Wilayah Laut pada kenyataannya dikelola oleh beberapa institusi yang belum menunjukan arah kebijakan yang selaras. Pemanfaatan sumber daya laut, produk kebijakan, dan peraturan yang ada sebagian besar disusun untuk mengatur sektoral dengan penekanan pada masing-masing kepentingan sektoral. Oleh sebab itu, kondisi ini menuntut adanya penataan ruang yang jelas serta mempertegas keterpaduan kebijakan dan peraturan yang ada agar pembangunan yang berkelanjutan dapat dilaksanakan secara nyata.
3. Sumber Daya Manusia dan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK)
Keterbatasan infrastruktur, fasilitas umum, ataupun fasilitas sosial di wilayah pesisir merupakan kendala yang menjadi penyebab adanya pelayanan pendidikan dan kesehatan yang kurang memadai. Hal ini berdampak pada kondisi sosial ekonomi dan tingkat pendidikan masyarakat pesisir. Keterbatasan tingkat pendidikan sumber daya manusia memberikan dampak yang sangat signifikan dalam penyediaan informasi dan data serta pembentukan kelembagaan yang tepat. Fakta menunjukan bahwa sampai saat ini keterbatasan IPTEK merupakan salah satu kendala dalam pengelolaan sumber daya kelautan secara optimal. Permasalahan dalam pengembangan IPTEK kelautan, antara lain adalah keterbatasan alokasi dana, tenaga ahli, teknologi yang tersedia, dan sistim pendidikan serta pelatihan yang belum berpihak pada IPTEK kelautan
4. Pertahanan, keamanan, penegakan hukum, dan keselamatan di laut
Indonesia sebagai negara kepulauan menghadapi banyak ancaman faktual ataupun potensi ancaman. Dengan luasnya perairan wilayah Indonesia dan kurangnya sarana prasarana keselamatan dan keamanan di laut, perairan wilayah Indonesia juga rawan terhadap transnational crimes dan terorisme.
Pengaturan mengenai laut tidak akan terlepas dari konsep wawasan nusantara merupakan pandangan bangsa Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 tentang diri dan lingkungannya yang berbentuk kehidupan sebagai satu kesatuan politik, ekonomi, social budaya, dan hankam (pertahanan dan keamanan) dalam satu ruang kehidupan, yaitu seluas perairan laut dengan pulau-pulau di dalamnya beserta udara di atasnya karena dipandang sebagai satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain, termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya. Pandangan itu akan selalu menjiwai bangsa Indonesia dalam hidup dan kehidupan nasionalnya ataupun kehidupan internasionalnya. Berdasarkan konsep dasar wawasan nusantara, bangsa Indonesia harus dapat menggunakan wilayah lautnya sebagai bagian dari ruang hidup bangsa guna mempertahankan kelangsungan hidup dan mengembangkan kehidupannya.
Konsep wawasan nusantara perlu dituangkan dalam penyusunan kebijakan kelautan Indonesia yang dilakukan bertujuan untuk mendukung percepatan pembangunan nasional dalam mewujudkan cita-cita luhur bangsa Indonesia melalui pembangunan bidang kelautan. Selain itu, dengan penyusunan kebijakan kelautan Indonesia ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang jelas tentang tujuan, sasaran, strategi, dan upaya serta penanggung jawabnya. Hal itu dimaksudkan agar kebijakan kelautan yang dibuat akan lebih efektif dan sinergis dijalankan oleh setiap instansi/lembaga yang terkait dengan pembangunan bidang kelautan.
Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di dunia sudah seharusnya memiliki Undang-Undang yang mengatur wilayah laut Indonesia yang terpadu dengan memperhatikan konvensi/perjanjian internasional yang mengikat Republik Indonesia. Dengan demikian, karena hukum yang mengatur bidang kelautan aspek internasionalnya sangat dominan, peraturan hukum nasional harus memperhatikan peraturan hukum internasional di bidang kelautan, terutama konvensi Hukum Laut 1982. Pengaturan laut dalam Undang-undang merupakan salah satu solusi dalam mengatasi peraturan perundang-undangan belum terpadu dan terkadang saling berbenturan, yang pada dasarnya akan berdampak pada penyelesaian penegakan hukum. Makin banyaknya perundang-undangan yang tidak sinkron, celah untuk penyalahgunaan hukum makin besar.
Indonesia akhirnya memiliki Undang-Undang tentang Kelautan untuk pertama kalinya sejak merdeka 69 tahun sejak 1945. Rancangan Undang-Undang Tentang Kelautan akhirnya disetujui Dewan Perwakilan Rakyat menjadi Undang-Undang Tentang Kelautan (UU Kelautan) dalam Sidang Paripurna DPR RI, Senin 29 September 2014. UU Kelautan menjadi landasan hukum untuk mengatur pemanfaatan laut secara komprehensif dan terintegrasi. dan mempertegas keterpaduan kebijakan dan peraturan yang ada, sehingga pembangunan berkelanjutan dapat dilaksanakan. Salah satu hal penting yang disepakati UU Kelautan adalah penegasan Indonesia sebagai negara kepulauan, di mana menurut Konvensi Hukum Laut Internasional 1982, selain punya laut teritorial, wilayah yuridiksi, dan kawasan dasar laut, juga punya kesempatan untuk memanfaatkan potensi maritim di laut lepas. Penegasan ini mengisyaratkan Indonesia selain akan mengoptimalkan pengelolaan sumber daya lautnya sendiri, juga akan mulai berkiprah di laut lepas.
UU Kelautan berisi mengenai penyelenggraan kelautan yang bertujuan untuk menegaskan Indonesia sebagai negara kepulauan berciri nusantara dan maritim; mendayagunakan sumber daya kelautan dan/atau kegiatan di wilayah laut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan hukum laut internasional demi tercapainya kemakmuran bangsa dan negara; mewujudkan laut yang lestari serta aman sebagai ruang hidup dan ruang juang bangsa Indonesia; memanfaatkan sumber daya kelautan secara berkelanjutan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan bagi generasi sekarang tanpa mengorbankan kepentingan generasi mendatang; memajukan budaya dan pengetahuan Kelautan bagi masyarakat; mengembangkan sumber daya manusia di bidang Kelautan yang profesional, beretika, berdedikasi, dan mampu mengedepankan kepentingan nasional dalam mendukung pembangunan kelautan secara optimal dan terpadu; memberikan kepastian hukum dan manfaat bagi seluruh masyarakat sebagai negara kepulauan; dan mengembangkan peran Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam percaturan kelautan global sesuai dengan hukum laut internasional untuk kepentingan bangsa dan negara.
Penyelenggaraan Kelautan Indonesia meliputi wilayah Laut; Pembangunan Kelautan; Pengelolaan Kelautan; pengembangan Kelautan; pengelolaan ruang Laut dan pelindungan lingkungan Laut; pertahanan, keamanan, penegakan hukum, dan keselamatan di Laut; dan tata kelola dan kelembagaan. Adapun pokok-pokok pengaturan dalam UU kelautan adalah:
1. Wilayah laut
Indonesia merupakan negara kepulauan yang seluruhnya terdiri atas kepulauan-kepulauan dan mencakup pulau-pulau besar dan kecil yang merupakan satu kesatuan wilayah, politik, ekonomi, sosial budaya, dan historis yang batas-batas wilayahnya ditarik dari garis pangkal kepulauan. Kedaulatan Indonesia sebagai negara kepulauan tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan, Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut Tahun 1982, dan hukum internasional yang terkait.
Wilayah laut terdiri atas wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi serta laut lepas dan kawasan dasar laut internasional. Negara Kesatuan Republik Indonesia berhak melakukan pengelolaan dan pemanfaatan kekayaan alam dan lingkungan laut di wilayah Laut. Indonesia berhak menetapkan Zona Tambahan Indonesia hingga jarak 24 mil laut dari garis pangkal.
Pada Zona Tambahan Indonesia berhak untuk mencegah pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan tentang bea cukai, fiskal, imigrasi, atau saniter di dalam wilayah atau laut teritorialnya. Indonesia juga berhak untuk mengklaim Landas Kontinen di luar 200 mil laut dari garis pangkal. Klaim Landas Kontinen di luar 200 mil laut dari garis pangkal harus disampaikan dan dimintakan rekomendasi kepada Komisi Batas-Batas Landas Kontinen Perserikatan Bangsa-Bangsa sebelum ditetapkan sebagai Landas Kontinen Indonesia oleh Pemerintah.
Landas Kontinen di luar 200 mil laut yang telah ditetapkan harus dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan hukum laut internasional. Indonesia berhak melakukan konservasi dan pengelolaan sumber daya hayati di laut lepas. Di laut lepas Indonesia wajib:
a. memberantas kejahatan internasional;
b. memberantas siaran gelap;
c. melindungi kapal nasional, baik di bidang teknis, administratif, maupun sosial;
d. melakukan pengejaran seketika;
e. mencegah dan menanggulangi Pencemaran Laut dengan bekerja sama dengan negara atau lembaga internasional terkait; dan
f. berpartisipasi dalam pengelolaan perikanan melalui forum pengelolaan perikanan regional dan internasional.
2. Pengelolaan, Pemanfaatan, dan Tata Ruang Wilayah laut
Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melakukan Pengelolaan Kelautan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat melalui pemanfaatan dan pengusahaan Sumber Daya Kelautan dengan menggunakan prinsip ekonomi biru. Prinsip ekonomi biru adalah sebuah pendekatan untuk meningkatkan Pengelolaan Kelautan berkelanjutan serta konservasi Laut dan sumber daya pesisir beserta ekosistemnya dalam rangka mewujudkan pertumbuhan ekonomi dengan prinsip-prinsip antara lain keterlibatan masyarakat, efisiensi sumber daya, meminimalkan limbah, dan nilai tambah ganda (multiple revenue). Pemanfaatan dan pengusahaan sumber daya kelautan ditetapkan melalui kebijakan ekonomi Kelautan oleh pemerintah yang bertujuan untuk menjadikan Kelautan sebagai basis pembangunan ekonomi
.
Pemerintah mengatur pengelolaan, pengembangan, dan pemanfaatan sumber daya kelauatan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat dan dilaksanakan dengan dengan berdasarkan pada prinsip pelestarian lingkungan. Pengusahaan sumber daya kelautan yang dilakukan melalui pengelolaan dan pengembangan industri Kelautan merupakan bagian yang integral dari kebijakan pengelolaan dan pengembangan industri nasional. Pengelolaan ruang Laut dilakukan untuk:
a. melindungi sumber daya dan lingkungan dengan berdasar pada daya dukung lingkungan dan kearifan lokal;
b. memanfaatkan potensi sumber daya dan/atau kegiatan di wilayah Laut yang berskala nasional dan internasional; dan
c. mengembangkan kawasan potensial menjadi pusat kegiatan produksi, distribusi, dan jasa.
Pengelolaan ruang Laut meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengawasan, dan pengendalian. Pemerintah melakukan upaya pelindungan lingkungan Laut melalui:
a. konservasi Laut;
b. pengendalian Pencemaran Laut;
c. penanggulangan bencana Kelautan; dan
d. pencegahan dan penanggulangan pencemaran, kerusakan, dan bencana
Pemerintah menetapkan kebijakan konservasi Laut sebagai bagian yang integral dengan Pelindungan Lingkungan Laut. Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya memiliki hak pengelolaan atas kawasan konservasi Laut sebagai bagian dari pelaksanaan kebijakan Pelindungan Lingkungan Laut.
3. Sumber Daya Manusia dan Imu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK)
Pengembangan Kelautan meliputi, pengembangan sumber daya manusia; riset ilmu pengetahuan dan teknologi; sistem informasi dan data Kelautan; dan kerja sama Kelautan. Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya bertanggung jawab menyelenggarakan pengembangan sumber daya manusia melalui pendidikan. Penyelenggaraan pendidikan dapat bekerja sama dengan berbagai pihak, baik pada tingkat nasional maupun pada tingkat internasional yang berbasis kompetensi pada bidang Kelautan.
Pemerintah menetapkan kebijakan pengembangan sumber daya manusia dan kebijakan budaya bahari untuk Pengembangan sumber daya manusia. Pemerintah dan Pemerintah Daerah mengembangkan sistem penelitian, pengembangan, serta penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi Kelautan yang merupakan bagian integral dari sistem nasional penelitian pengembangan penerapan teknologi untuk meningkatkan kualitas perencanaan Pembangunan Kelautan. Pemerintah memfasilitasi pengembangkan sistem penelitian melalui pendanaan, pengadaan, perbaikan, penambahan sarana dan prasarana, serta perizinan untuk penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi Kelautan, baik secara mandiri maupun kerja sama lintas sektor dan antarnegara.
4. Pertahanan, keamanan, penegakan hukum, dan keselamatan di laut
Untuk mengelola kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara di wilayah Laut, dibentuk sistem pertahanan laut.
Sistem pertahanan laut diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia. Dalam rangka penegakan hukum di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi, khususnya dalam melaksanakan patroli keamanan dan keselamatan di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi Indonesia, dibentuk Badan Keamanan Laut. Badan Keamanan Laut merupakan lembaga pemerintah nonkementerian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden melalui menteri yang mengoordinasikannya. Badan Keamanan Laut mempunyai tugas melakukan patroli keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia.
Mengutip sambutan pemerintah dalam pengesahan RUU Kelautan menjadi UU Kelautan dalam Rapat Paripurna DPR RI bahwa UU kelautan merupakan langkah maju bangsa Indonesia sekaligus menandai dimulainya kebangkitan Indonesia sebagai bangsa bahari yang tengah bercita-cita menjadi negara maritim.
Penulis adalah Perancang Peraturan Perundang-undangan pada Sekretariat Jenderal DPR RI
Daftar Pustaka
1. Naskah Akademik RUU Kelautan DPD RI
2. Rancangan Undang-Undang Kelautan yang telah disahkan dalam pengambilan keputusan tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI
3. http://www.dekin.kkp.go.id
4. http://www.dekin.kkp.go.id/?q=news&id=20140930081134796158736384672106991341447927
5. http://politik.news.viva.co.id/news/read/543201-disahkan-dpr--indonesia-punya-uu-kelautan-untuk-pertama-kalinya.(rw/bhc/sya)
|