Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Cyber Crime    
UU ITE
UU ITE Harus Dipahami Generasi Muda
2018-09-20 17:41:11
 

Anggota Komisi I DPR RI Sukamta di hadapan 124 peserta Parlemen Remaja 2018 dalam diskusi panel bertema "Relevansi UU ITE Pasca Revisi" di Wisma Griya Sabha DPR RI.(Foto: Kresno/mr)
 
BOGOR, Berita HUKUM - Anggota Komisi I DPR RI Sukamta mengatakan, diskusi panel bertema "Relevansi UU ITE Pasca Revisi" dalam rangkaian kegiatan Parlemen Remaja 2018, menjadi momentum yang tepat sebagai ajang sosialisasi dan pemberian pemahaman tentang Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) kepada generasi muda. Apalagi, generasi muda saat ini yang bergantung kepada perkembangan teknologi.

Hal itu diungkapkan Sukamta di hadapan 124 peserta Parlemen Remaja 2018, dalam diskusi panel bertema "Relevansi UU ITE Pasca Revisi" di Wisma Griya Sabha DPR RI, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (18/9).

Ia juga mengapresiasi kegiatan Parlemen Remaja 2018 bertema "Pemuda di Persimpangan Teknologi Informasi" yang dilaksanakan oleh Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI ini.

"Saya melihat anak-anak muda peserta Parlemen Remaja ini sangat antusias. Tema yang diambil mengenai Undang-Undang ITE ini sudah pas dan menarik. Karena secara aturan ini merupakan UU yang baru dan paling aktual, terkait dengan dunia digital. Jadi ini tema yang pas, dan perlu disosialisasikan dan dipahami juga, khususnya kepada generasi muda," papar Sukamta usai menjadi pembicara dalam diskusi panel.

Politisi PKS itu berpendapat pasal mengenai UU ITE harus dipahami seluruh generasi muda, terutama mengenai e-commerce, karena membahas tentang perlindungan pada proses transaksi. Sehingga berguna bagi generasi muda yang ingin memulai start up. Pasal 27 pada UU ITE yang membahas perilaku tentang larangan bejudi, kekerasan, memfitnah dan pornografi penting juga dipahami, supaya generasi muda tidak mudah terpengaruh

"UU ini memang dibuat untuk mengatur dunia maya kita menjadi teratur. Tapi di satu sisi, kita tidak ingin proses pengaturan dan pengetatan menjadi berlebihan bagi pengguna dunia maya. Jadi dalam pengaturan hukuman atau hal-hal yang dilarang, perlu diproporsikan lagi tingkat hukumannya. Yang dulunya besar, setelah dilakukan evaluasi tenyata perlu dikurangi. Saya harapkan dunia maya ini menjadi dunia yang teratur. Negara bisa mengambil tindakan yang diperlukan terhadap pelanggar, tetapi negara ini tidak perlu berlebihan terhadap yang tidak perlu. Sehingga kita kurangi penyalahgunaan kewenangan yang tidak penting," paparnya.

Politisi dapil DI Yogyakarta itu berharap agar peserta Parlemen Remaja menjadi seorang legislator di masa yang akan datang, sehingga para peserta harus memanfaatkan acara yang ada dengan sebaik-baiknya dan belajar yang benar di dunia nyata maupun dunia maya sehingga setelah mengikuti acara Parlemen Remaja para peserta bisa mengembangkan kemampuannya sebaik mungkin.

"Saya harapkan para peserta Parlemen Remaja tahun ini menjadi seorang Legislator dan pemimpin di masa yang akan datang tentunya ini momen yang baik para pesereta harus memanfaatkannya dan belajar yang baik di dunia maya maupun nyata sehingga setelah acara ini para peserta bisa mengembangkan kemampuannya sebaik mungkin," tutupnya.

Seperti yang diketahui acara Parlemen Remaja tahun 2018 yang diikuti 124 orang ini sudah memasuki hari ketiga dimana setiap peserta diberikan pengetahuan tentang tata cara menjadi seorang legislator serta menggunakan teknologi informasi secara baik dan dampak bahaya yang ditimbulkan jika salah dalam menggunakan sistem informasi.(tn/sf/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > UU ITE
 
  MK Kabulkan Gugatan Uji Materiil Pasal Berita Bohong, Haris Azhar: Sempat Merasa Ironi
  UU ITE Disahkan, Perkuat Jaminan Penghormatan Hak dan Kebebasan Orang Lain
  Dewan Pers: Revisi Kedua UU ITE Ancam Kemerdekaan Pers
  Laporkan Politisi Romy ke Polisi karena Dituding Penipu, Erwin Aksa: Saya Enggak Kenal
  Pengacara Gubernur Papua Dilaporkan ke Badan Intelijen Negara dan Polri terkait Berita Hoax
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2