Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Pasar
UPT Pasar Tumenggungan Bantah Jual Lapak
Monday 15 Jul 2013 02:58:25
 

Ilustrasi, Pasar Ciputat.(Foto: BeritaHUKUM.com/coy)
 
KEBUMEN, Berita HUKUM - Pihak UPT Pasar Tumenggungan Kebumen membantah telah menjual Lapak yang ada di pintu masuk pasar. Namun mereka juga tak memungkiri jika memang ada pedagang yang membuka dagangannya di pintu masuk pasar.

"Mereka memang ada, tapi kita tidak menjual lapak itu ke pedagang. Fitnah jika disebut ada oknum petugas pasar yang ikut bersekongkol menjual lapak," tandas Kepala UPT Pasar Tumenggungan Muhlisin SSos sebagaimana dilansir media lokal Kebumen Ekspres, Jumat (12/7).

Muhlisin menegaskan jika pedagang yang berjualan di pintu pasar hanya ditarik retribusi biasa, sama seperti pedagang lainnya di pasar tersebut. "Jadi tidak benar kalau kalau kami menjual lapak tersebut," ujar pria yang akrab disapa Iing ini.

Mengenai keberadaan pedagang itu, Iing menjelaskan jika mereka sebenarnya adalah pedagang yang dulunya memang berjualan di pintu pasar Tumenggungan. Jumlahnya pun sama alias tidak ada satu pun pedagang baru.

Iing menambahkan, sebenarnya pada saat pindahan pasar kemarin, mereka sudah diberi tempat di lokasi dalam pasar. Namun mereka menolak. Alasannya, jualan mereka kurang laku di lokasi yang disediakan UPT Pasar. Hingga akhirnya mereka pun kembali jualan di pintu masuk.

Namun para pedagang itu tetap diberi batasan dan aturan. Diantaranya, mereka dibolehkan jualan asalkan tidak mengganggu apalagi sampai menutup akses keluar masuk. Selain itu, apabila diperlukan untuk pindah dari lokasi tersebut, pedagang juga harus mematuhinya. "Kita juga tetap berpedoman pada konsep penataan pasar," imbuhnya.(ke/bhc/rat)



 
   Berita Terkait > Pasar
 
  Polda Metro Respon Keluhan Pedagang Ikan Modern Muara Baru Jakarta Utara dengan Pengelola Pasar
  Harga Kebutuhan Masyarakat Melonjak, Legislator Nilai Pemerintah Tidak Mampu Perbaiki Mekanisme Pasar
  Sulaiman Sade Mantan Kepala Dinas Pasar Samarinda Divonis 8 Tahun Penjara
  Pedagang Pasar Umum Gianyar Minta Pemda Tunda Revitalisasi
  Mantan Kadis Pasar Samarinda Sulaiman Sade dkk Didakwa Lakukan Korupsi Pasar Baqa
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2