JAKARTA, Berita HUKUM - Ir. Fadel Muhammad yang kala itu menjabat sebagai Direktur Utama PT PT Anugerah Cipta Buana (PT ACB) kembali diminta untuk menyelesaikan komitmennya oleh Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, yang dianggap tak memenuhi janjinya sebagaimana tertera dalam perjanjian bermaterai.
Masalah itu terkait kerugian keuangan negara sebesar Rp 5 miliar untuk penyediaan 40 hektare tanah perluasan kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah sejak 1996.
Mantan Menteri Kelautan tersebut, ketika berjanji, akan menuntaskan hingga selesai proses surat-menyurat lahan seharga sekira Rp 5 miliar pada tahun 1996. Namun hingga kini, hanya 16 hektare yang bisa disertifikasi oleh kampus UIN. Sisanya, terkendala akibat klaim oleh mantan pegawai Fadel, yakni Taufiq H. Helmy, yang mengaku memiliki andil kepemilikan sebagian lahan itu.
Berdasarkan data yang diperoleh SP dari seorang anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), kasus itu juga sudah dilaporkan Rektor UIN Syarif Hidayatullah Komaruddin Hidayat ke Presiden SBY melalui surat tertanggal 23 September 2011.
Dalam surat tersebut diungkapkan, pada 1996, Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta membebaskan lahan seluas 40 hektare di Desa Cikuya, Kecamatan Cisoka, Tangerang, Banten, dari Fadel Muhammad. Tanah tersebut akan digunakan untuk pengembangan kampus serta perumahan dosen dan karyawan.
Lahan tersebut dibeli dari Fadel Muhammad selaku pemilik PT Anugerah Cipta Buana (ACB) dengan dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 1996. Namun, hingga kini lahan tersebut belum dapat dimanfaatkan, karena pihak Fadel belum dapat menyatukan tanah tersebut dalam satu hamparan, sebagaimana yang dijanjikan pada saat pembayaran.
Permasalahan tanah semenjak kepemimpinan UIN, mulai dari Prof. Dr. Quraish Shihab MA (1996-1998), Prof. Dr. H. Ahmad Sukardja SH, MA (1998), Prof. Dr. Azyumardi Azra MA (1998- 2002 dan 2002 - 2006), Prof. Dr. Komaruddin Hidayat (2006 -2010 & 2010-2015) hingga Prof. Dr. Dede Rosyada MA (2015- hingga sekarang), namun dituding itikad baik dari ACB tidak ada.
"Oleh karenanya, saat ini kami menyampaikan somasi secara terbuka kepada ACB, dalam kurun waktu 7X24 jam. Somasi terbuka ini jika tidak dilanjuti akan maju ke ranah hukum," kata Tim Kuasa Hukum UIN Jakarta, Abu Bakar J. Lamatapo SH., saat menggelar konferensi pers di ruangan Auditorium UIN Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Banten, Rabu (26/10).
PT ACB, dijelaskannya, telah melanggar Pasal 170 KUHP tentang Pengerusakan, Pasal 385 KUHP tentang Penyerobotan dan Pasal 263-266 tentang Keterangan Palsu.
Somasi terbuka ini juga dipicu pasca per tanggal 19 Oktober 2016, UIN melalui Rektornya, Dede Rosyada, MA., berkirim surat kepada PT. ACB agar melakukan teguran keras untuk Taufiq H. Helmy ketika tanggal 18 Oktober 2016 siang telah menurunkan mobil alat berat penggalian atau pengerukan tanah.
"Sampai hari ini pun belum ada jawaban dari ACB maupun Pak Fadel, sesuai isi tembusan suratnya, justru Taufiq saat ini menurut pekerja UIN di lapangan, sudah melakukan pengerukan tanah".
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta mulai habis kesabaran menyikapi berlarut-larutnya penyelesaian atas lahan seluas 40 hektare yang dibeli dari mantan Menteri Kelautan, Fadel Muhammad di Desa Cikuya, Solear, Kabupaten Tangerang.
Kabiro Perencanaan dan Keuangan UIN Jakarta, Subardja, menyampaikan bahwa, prinsipnya merasa prihatin dengan proses sertifikasi dari tim ACB.
Dijelaskannya lebih lanjut, jika berbagai usaha telah dilakukan untuk mendorong Fadel menunaikan janjinya dalam penyelesaian soal lahan itu. Salah satunya dengan pembentukan Tim Kerja Khusus Penyelesaian Tanah Cikuya, meskipun akhirnya bernasib sama, tanpa hasil apapun.
"Semua upaya sudah kita jalani, dengan harapan Pak Fadel mau menyelesaikan dengan baik. Kasus ini akan terus kita gelorakan, biar masyarakat tahu bahwa pembangunan UIN terhambat akibat persoalan itu," ungkapnya.
Lebih lanjut, ungkap Subardja, akibat tak menentunya penyelesaian lahan yang telah dibeli tersebut, UIN Jakarta pun terus disorot oleh BPK RI dalam dua kali auditnya, yaitu audit atas laporan tahun 2009, berupa Surat BPK RI Nomor 02 tanggal 2010 tentang Penyampaian Temuan Pemeriksaan dan audit UIN Jakarta tahun 2009, serta audit BPK 2014 tentang Penyampaian Temuan Pemeriksaan Pengelolaan Aset tahun 2010 sampai Semester I 2014.
"Dalam temuan BPK RI, tanah ini belum didukung dengan bukti kepemilikan yang sah sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2007. Akibatnya UIN Jakarta yang kena getah atas ulah wanprestasi Pak Fadel," tukasnya.(bh/yun)
|