Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Mahkamah Konstitusi
UIN SUKA Sabet Juara 1 Debat Konstitusi 2013
Monday 22 Apr 2013 12:57:25
 

Suasana Final Debat Konstitusi di Lantai 1 Gedung MK, Senin (22/4).(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Mahkamah Konstitusi menggelar final kompetisi debat konstitusi mahasiswa se-Indonesia, tahun 2013 antara finalis dari para mahasiswa Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga (UIN SUKA) dan Universitas Padjadjaran (Unpad), Senin (22/4).

Pada babak semifinal, dimana sebelumnya UIN SUKA berhasil mengalahkan Unversitas Jember. Sedangkan Unpad berhasil mengkandaskan Universitas Andalas dengan tema seleksi Hakim MA oleh DPR, pada Minggu (21/3). Dan telah berlangsung perebutan juara ketiga antara Universitas Andalas menghadapi Universitas Jember.

Adapun debat dalam puncak kompetisi ini, bertindak sebagai Moderator yaitu Prof Rahayu, dengan para juri masing-masing adalah Prof Dr Marwan Mas, Prof Dr Saldi Isra, Prof Dr Yuliandri, Prof Dr Eddy OS, Dr Oky D Burhamzah SH, Dr Ni'matul Huda, Dr Rahayu SH MH, Siti Marwiyah SH MH, Dr I Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani, Hasrul Halili SH MA, Iwan Satriawan SH MCL, Dr Kurnia Warman, Dr Zainul Daulay, Dr Sukardi, Winarno Yudho SH MA, Dr M Ali Safaat, Dr I Gede Palguna, Dr Topo Santoso, Dr Mirza Nasution dan Dr Zainal Arifin Mochtar yang kesemuanya merupakan akademisi dan pakar hukum dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia.

Dengan Mosi Pemilihan Walikota dan Bupati oleh DPRD, UIN SUKA selaku pihak yang kontra mengungkapkan bahwa pemilhan langsung harus tetap di pertahankan, hanya implementasinya saja perlu dilakukan berbagai perbaikan.

"Masyarakat pemegang kedaulatan teringgi, pemilihan secara langsung itu yang terbaik," kata Alfan Alfian dari atas podium debat bersama Rifki Putra Kapindo, Probo Rini Hastuti.

Sementara itu 3 mahasiswa mewakili Unpad selaku pihak Pro, menyatakan argumennya bahwa pemilihan langsung banyak mendatangkan berbagai persoalan di masyarakat.

"Begitu banyak kerugian-kerugian dengan adanya pemilihan langsung, mekanisme melalui DPRD mampu menghasilkan pemimpin yang baik dan kami tetap dengan mosi ini," kata Aisyah Ramadhania yang didampingi Ilham Maghribi dan M Adnan Yazar Zulfikar.

Akhirnya setelah para mahasiswa tersebut berdebat panjang lebar para juri pun menetapkan UIN SUKA sebagai pemenang Debat Konstitusi Tahun 2013.

"Juara pertama dimenangkan oleh Universitas Sunan Kalijaga," kata Prof Saldi Isra. Hadiah diserahkan oleh Ketua MK Akil Mochtar, kepada masing-masing pemenang Debat Konstitusi, Juara 1 UIN SUKA, Juara 2 Unpad, Juara 3 Universitas Andalas dan Juara ke 4 Universitas Jember.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Mahkamah Konstitusi
 
  Massa Aksi KaPK Datangi PTUN Jakarta, Minta Anwar Usman Tidak Didzalimi
  MKMK Berhentikan Anwar Usman dari Jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi
  Sekjen MK Kupas Tuntas Sengketa Kewenangan Lembaga Negara
  Paripurna DPR RI Setujui RUU MK Menjadi Undang-Undang
  Tulisan Kaligrafi di Pintu Masuk Ruang Sidang MK Ini Bikin Merinding
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2