Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Gaya Hidup    
Media Sosial Twitter
Twitter Matikan TweetDeck
Wednesday 06 Mar 2013 10:43:31
 

TweetDeck.(Foto: Ist)
 
AMERIKA SERIKAT, Berita HUKUM - Dalam sebuah posting blog bertanggal 5 Maret 2013, Twitter mengumumkan dihentikannya dukungan untuk aplikasi TweetDeck versi iOS, Android, dan desktop berbasis Adobe Air.

TweetDeck akan ditarik dari toko aplikasi masing-masing platform mulai awal Mei 2013 mendatang. Setelah itu, aplikasi yang sudah terpasang di perangkat pengguna akan berhenti berfungsi.

Twitter beralasan, aplikasi-aplikasi TweetDeck versi iOS dan Android dimatikan layanannya karena memakai Twitter API versi 1.0 yang bakal pensiun bulan Maret ini dan diganti dengan versi 1.1.

TweetDeck versi Windows dan Mac tetap didukung, tetapi dua aplikasi ini sejatinya bukanlah aplikasi native, melainkan aplikasi web yang terbungkus shell browser.

"Kami akan memfokuskan pengembangan pada versi TweetDeck berbasis web," tulis posting blog tersebut. Twitter menyarankan pengguna untuk beralih ke TweetDeck berbasis web dan Chrome yang disebut "menghadirkan pengalaman terbaik."

Selain itu, sebagaimana dikutip dari Electronista, Twitter juga mengumumkan bakal mematikan dukungan integrasi Facebook untuk TweetDeck, termasuk versi Windows dan Mac. Hingga saat ini, TweetDeck memungkinkan penggunanya melakukan posting ke Twitter dan Facebook secara bersamaan.

TweetDeck adalah aplikasi yang menggabungkan feed dari beberapa jejaring sosial sekaligus, seperti Twitter, Facebook, MySpace, dan LinkedIn. Aplikasi ini disukai karena memungkinkan pengguna meng-update status di jejaring-jejaring sosial tersebut dari satu tempat.

Twitter mengakusisi TweetDeck pada bulan Mei 2011. Situs microblogging tersebut merogoh kocek sebesar 40 juta dollar AS dalam bentuk uang dan saham untuk membeli TweetDeck, Demikian seperti yang dikutip dari kompas.com, pada Selasa (5/3).(kmp/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Media Sosial Twitter
 
  Twitter akan PHK Massal Setelah Elon Musk Membelinya - Siapa Pucuk Pimpinan yang Dipecat?
  Twitter Bekukan Akun Trump Secara Permanen, karena 'Bberisiko Memicu Kekerasan Lebih Lanjut'
  Akun CEO dan Pendiri Twitter Jack Dorsey Diretas
  Klarifikasi Soal Foto Ustadz Somad, tvOneNews Tepis Tuduhan pada Karni Ilyas
  Twitter Menguji Batas Kicauan Maksimal 280 Karakter
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2