Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Cyber Crime    
Media Sosial Twitter
Twitter Anti Semit Disepakati Untuk Dihapus
Saturday 20 Oct 2012 12:14:45
 

Ilustrasi, Halaman Depan Twitter.(Foto: Ist)
 
PERANCIS, Berita HUKUM - Twitter menyepakati untuk menghapus tweet anti-Semit yang beredar di Perancis. Pesan provokasi yang beredar di Perancis tersebut menggunakan tanda pagar #unbonjuif (yang berarti seorang yahudi yang baik).

Selama beberapa hari pesan dengan tanda pagar #unbonjuif menjadi populer diantara pengguna Twitter berbahasa Prancis. Kebanyakan komentar mengandung kalimat yang menghina.

Pesan itu kemudian dihapus menyusul ancaman tuntutan yang akan diajukan kelompok pelajar Yahudi.

Serikat Pelajar Yahudi Prancis, UEJF, sebelumnya berencana mengajukan tuntutan hukum agar Twitter menghapus pesan tweet yang dianggap provokatif tersebut.

Keputusan menghapus pesan itu dicapai dalam sebuah pertemuan antara manajemen senior Twitter dengan presiden UEJF Jonathan Hayoun dan kuasa hukumnya.

Dalam pertemuan tersebut, UEJF menyerahkan daftar pesan yang ingin mereka hapus.

UEJF mengaku berhasil mencapai ''kemenangan penting'' atas Twitter, kata Stephane Lilty, kuasa hukum UEJF kepada AFP.

Mereka juga menekan Twitter untuk mengungkap nama-nama yang menyalahgunakan tanda pagar tersebut.

Keputusan untuk menghapus pesan ini datang sesaat setelah Twitter memblokir sebuah akun yang digunakan seorang neo-Nazi Jerman di Hanover.

Pemblokiran dilakukan atas permintaan polisi Jerman.(bbc/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Media Sosial Twitter
 
  Twitter akan PHK Massal Setelah Elon Musk Membelinya - Siapa Pucuk Pimpinan yang Dipecat?
  Twitter Bekukan Akun Trump Secara Permanen, karena 'Bberisiko Memicu Kekerasan Lebih Lanjut'
  Akun CEO dan Pendiri Twitter Jack Dorsey Diretas
  Klarifikasi Soal Foto Ustadz Somad, tvOneNews Tepis Tuduhan pada Karni Ilyas
  Twitter Menguji Batas Kicauan Maksimal 280 Karakter
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2