Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Blok Mahakam
Tuntut Jatah 50 Persen Partisipasi Interest Blok Mahakam, Warga Kukar Demo di Gubernur Kaltim
2018-12-27 13:53:28
 

Ribuan massa aksi dari Koalisi Rakyat Kukar Bersatu (KRKB) saat melakukan long march menuju di depan kantor Gubernur Kaltim, Kamis (27/12).(Foto: BH /gaj)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Ribuan Warga Kutai Kartanegara (Kukar) Kalimantan Timur (Kaltim) yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Kukar Bersatu (KRKB), Kamis (27/12) menggelar aksi demo di depan kantor Gubernur Kaltim.

Sebelum menggelar orasi didepan kantor Gubernur, ribuan warga Kukar yang membawa berbagai spanduk, terlebih dahulu massa yang umumnya warga Kukar tersebut berkumpul di GOR Segiri Samarinda, lalu dilanjutkan dengan long march jalan kaki menuju kantor Gubernur Kaltim yang terletak di Jalan Gajah Mada Samarinda.

Koordinator KRKB, Thauhid Aprilianur disela-sela aksi demo mengatakan bahwa, aksi demo diikuti perwakilan masyarakat dari 18 Kecamatan di Kukar, dari Tabang sampai Samboja.

"Semua Kecamatan turun, dari Tabang sampai Samboja," ujar Aprilianur, Kamis (27/12).

Pantauan pewarta BeritaHUKUM.com dilokasi, aksi demo ribuan warga Kukar yang membludak di jalan, sehingga Polisi terpaksa menutup ruas Jl. Gajah Mada yang berada di depan kantor Gubernur tersebut.

Aksi yang berlangsung damai tersebut sempat terjadi kericuhan akibat sejumlah massa yang mendesak ingin masuk ke dalam kantor Gubernur, karena ingin menemui dan menagih janji Gubernur Kaltim dihadang oleh Kepolisian.

Kordinator aksi Thauhid juga menjelaskan bahwa aksi tersebut merupakan aksi lanjutan yang dilakukan sekitar sebulan yang lalu di Tenggarong.

Tuntutan utama dari massa aksi tersebut yakni, massa meminta porsi Partisipasi Interest (PI) Blok Mahakam sebesar 50 persen untuk Kukar dan 50 persen untuk Pemprov Kaltim.
Saat ini pembagian porsi PI Blok Mahakam Kukar mendapatkan bagian 33,5 persen, dan Pemprov Kaltim sebesar 66,5 persen, terang Tahuid.

"Tuntutan kami Kukar 50 persen, Provinsi 50 persen, karena Blok Mahakam ini hanya ada di wilayah Kukar saja, apa salahnya ambil keputusan setengah-setengah," ujar Tahuid.

Diakui Tahuid bahwa keputusan pembagian porsi PI Blok Mahakam yang lalu bukanlah keputusan yang diambil oleh Isran Noor, melainkan Gubernur Kaltim sebelumnya yakni Awang Faroek Ishak. Namun kami menagih janji Isran Noor saat masa kampanye lalu yaitu berjanji akan memberikan pembagian porsi PI Blok Mahakam, sesuai dengan permintaan masyarakat Kukar.

"Memang bukan keputusan Isran Noor Gubernur sekarang, tetapi keputusan Awang Faroek. Namun, kami janji Isran Noor untuk penuhi itu kita tagih janjinya," pungkas Tahuid.(bh/gaj)



 
   Berita Terkait > Blok Mahakam
 
  Tuntut Jatah 50 Persen Partisipasi Interest Blok Mahakam, Warga Kukar Demo di Gubernur Kaltim
  Terkait Blok Mahakam, FPKE: 'Tolak Pembentukan BUMN Khusus Migas'
  HMI Kalimantan Unjuk Rasa Mendesak Jokowi-JK Agar 'Save Blok Mahakam'
  Menteri ESDM: Pemerintah Serahkan Pengelolaan Blok Mahakam Kepada Pertamina
  Ribuan Masa Demo Blok Mahakam di Kantor Gubernur Kaltim
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2