LHOKSUKON, Berita HUKUM - Niat hati hendak meminta hak atas kepemilikan tanah seluas 2 hektar kepada Koperasi Perkebunan (Kop-bun) Peurata Jaya Dusun Bolamas Desa Langkahan Kecamatan Langkahan Kabupaten Aceh Utara, Ismail Budiman (60) warga Matang Serdang Kecamatan Tanah Jambo Aye Kabupaten setempat, malah digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon.
Ismail Budiman diperkarakan oleh M. Yusuf, dengan alasan bahwa tergugat Ismail telah menguasai lahan kebun seluas 2 hektar milik Yusuf warga Matang Serdang sejak puluhan tahun silam.
Kronologinya, pada tahun 1983 silam Mukim Jambo Aye Tengah membagi-bagikan tanah kepada masyarakat Gampong Matang Serdang dan Buket Jrat Manyang seluas 1 (satu) patok per orang yang luasnya 2 hektar, termasuk kepada penggugat.
Setelah itu, penggugat melakukan pembabatan hutan untuk dijadikan tanah kebun yang ditanami tanaman muda berupa jagung dan semangka, serta menanam tanaman tua yaitu kopi, durian, dan lain-lain. Sampai akhirnya dikeluarkanlah surat keterangan hak atas kepemilikan tanah atas nama penggugat, lantas surat tersebut penggugat serahkan kepada turut tergugat I untuk diajukan ke tergugat III untuk pembuatan sertifikat.
Tanah yang dibagi tersebut telah menjadi kebun milik penggugat, sekarang tanah kebun itu menjadi PIR/Plasma Paket X (paket sepuluh) pada kavling 73 yang terletak di Desa Matang Serdang Kecamatan Tanah Jambo Aye Kabupaten Aceh Utara. Namun setelah itu ternyata penggugat malah tidak mendapatkan hasil tanah kebun tersebut.
Oleh sebab itu penggugat mengajukan gugatanya ke PN Lhoksukon dengan nomor perkara 14/Pdt.G/2012/PN-Lsk, dan saat ini gelar sidang sudah memasuki agenda pemeriksaan saksi tergugat. Berikut pihak yang digugat oleh M. Yusuf yaitu, Ismail Budiman. Selanjutnya disebut sebagai tergugat I ialah Kop-bun Peurata Jaya, tergugat II Geuchiek Gampong Langkahan, tergugat III PTPN I Cot Girek.
Selanjutnya turut tergugat I yakni Bupati Aceh Utara c/q Kantor Mobilitas (dahulu: kantor transimigrasi Aceh Utara), turut tergugat II Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh Utara.
Ismail Budiman, yang didampingi oleh Kuasa Hukumnya, Tgk Asnawi, SH,.M.Si, saat dikonfirmasi pewarta BeritaHUKUM.com, Rabu (2/4) menyebutkan bahwa gugatan yang ditujukan ke kliennya itu sangat tidak beralasan dan tidak cukup bukti. Menurut Asnawi, justru kliennya yang merasa dirugikan oleh Kop-bun Peurata Jaya karena ia tidak memperoleh hak atas kepemilikan tanah yang digarap untuk Perkebunan Inti Rakyat Plasma.
Dijelaskannya, disaat pembukaan perkebunan kelapa sawit pada tahun 1983 silam bahwa kliennya ada mendaftar PIR Plasma ke PT Perseroan Nusantara I Cot Girek melalui Kepala Dusun (Kadus) Bolamas, Suratmin, serta turut dilampirkan KTP, KK, biaya administrasi dan lain sebagainya. Namun setelah kebun sawit itu dibuka bahkan sampai hari ini, Ismail tidak mendapatkan sebidang tanah pun seperti yang pernah didaftarkanya.
Alasan menagap Ismail tidak mendapat bagian tanah, karena dikabarkan oleh Suratmin bahwa klienya sudah tiada lagi. Ini jelas-jelas ada kebohongan dalam pembagian kebun PIR tersebut, dan anehnya yang seharusnya Ismail mendapatkan bagianya malah sekarang dijadikan tergugat, tandas Kuasa Hukum Ismail.
Diharapkan kepada Majelis Hakim agar bisa menilai dengan yang seadil-adilnya memutuskan persoalan ini demi tegaknya supremasi hukum yang baik, pungkas Tgk Asnawi.(bhc/sul)
|