|
|
Jalan Tol
Tuntut Ganti Untung Lahan Proyek Jalan Tol, Projo Mengeluh ke DPRD Kaltim
2019-12-23 14:46:08 |
|
 Rapat dengar pendapat yang dipimpin H Jahidin Ketua Komisi I DPRD Kaltim dengan Kelompok Tani, Bukit Merdeka, Samboja, Kukar terkait ganti untung tanam tumbuh yang diwakili Projo,(Foto: Istimewa) |
|
SAMARINDA, Berita HUKUM - Proyek jalan Tol Balikpapan - Samarinda (Balsam) yang baru-baru ini diresmikan penggunaannya oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menyisakan problem bagi masyarakat kecil yang nota bene adalah petani yang selama ini menggantungkan hidup mereka dari bercocok tanam.
Organisasi Masyarakat Pro Jokowi (Projo) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mewakili kelompok tani dari warga Bukit Merdeka Kecamatan Samboja Kabupaten Kukar mendatangi Komisi I DPRD Kaltim, Rabu (18/12) menyampaikan keluhan terkait lahan warga yang masuk areal Jalan Tol Samarinda - Balikpapan yang hingga saat ini belum dilakukan pembayaran..
Kedatangan mereka disambut Komisi I DPRD Kaltim dan langsung melakukan rapat dengan pendapat terkait keluhan yang disampaikan Projo.
Rapat dengar pendapat yang dipimpin Ketua Komisi I, H Jahidin, SH yang diikuti beberapa anggota DPRD lainnya sedangkan dari Projo dipimpin Ketua DPC Sigit Nugroho.
Sigit Nugroho mengatakan bahwa permasalahan dimulai dari lahan tanam tumbuh yang sifatnya pinjam pakai milik 20 kelompok tani pada kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Suharto yang digusur untuk digunakan menjadi jalan tol.
"Kebetulan lahan milik negara, hanya untuk pinjam pakai sepanjang hanya untuk ditanami saja tidak ada pergantian lahan jadi sifatnya hanya ganti untung tanam tumbuh. Jenis tanamnnya sendiri beragam mulai dari mangga, durian dan rambutan," ujar Sigit.
Ketua Komisi I DPRD Kaltim Jahidin mengatakan akan mengkaji referensi atas kebenaran laporan tersebut. Selain itu, dalam rangka mendapatkan informasi yang berimbang maka kedepan pihaknya akan memanggil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kukar dan Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kukar selaku tim pembebasan lahan warga, terang Jahidin.
H Jahidin yang mantan Komisi I DPRD Kaltim periode 2014 - 2019 mengakui bahwa perkara ini sudah ditangani Anggota DPRD Kaltim periode 2014-2019, dan melimpahkan kepada pemerintah Kukar. Namun tidak kunjung mendapatkan penyelesaian. Selaku Ketua Komisi IDPRD Kaltim pihaknya berjanji akan membantu menuntaskan persoalan ini, tegas Jahidin.
"Kembalikan hak masyarakat terkait dengan ganti untung, wajar kita berikan, masalah lahan milik negara yang sifatnya hanya pinjam pakai dan itu didukung dengan aturan terkait tanam tumbuh maka bisa saja masyarakat mendapatkan ganti untung sewajarnya." ujar Jahidin.
"Setelah mendapatkan data dan informasi yang berimbang antara pihak petani yang diwakili Projo dengan instansi terkait lainnya, maka perlu untuk melakukan kunjungan lapangan guna melihat langsung kondisi rillnya.(bh/gaj) |
|
|
|
|
|
|
|
ads1 |
×
|
ads2 |
 |
ads3 |
 |
|