SAMARINDA, Berita HUKUM - Guna mempertahan hak atas tanah yang dijadikan pencarian hidup dari perladangan, persawahan juga pertambakan yang sudah dikelolanya secara turun temurun, warga Long Ampung, Kecamatan Kayan Selatan Kabupaten Malinau, Kalimantan Timur (Kaltim) yang sedikitnya berjumlah 34 Kepala Keluarga (KK) tergabung dalam, "Solidaritas Warga Korban Penggusuran Lahan Bandara Long Ampung" yang berada di daratan Apau Kayan, jauh dari ibu kota Provinsi Kaltim yang berbatasan langsung dengan negara tetangga Malaysia ini menuntut hak ganti rugi lahan atas hak mereka ke Dinas Perhubungan Kaltim, pada Selasa (4/3) sebagai pelaksana pengembangan bandara yang ada pada tahun 2013 dengan anggaran sekitar Rp 130 Milyar.
Tuntutan yang mereka lakukan dengan menyampaikan surat kepada Dinas perhubungan Kaltim, Selasa (4/3) melalui Ison Bilung dan Lukas Alung, selaku Ketua dan Sekretaris yang mewakili 34 warga korban penggusuran lahan, mereka tergabung dalam Solidaritas Warga Korban Penggusuran Lahan Bandara Long Ampung dengan tuntutan sebesar Rp. 2. 464.375.000,- atas 72 Ha lahan akibat terkena penggusuran, yang diatasnya lahan perkebunan, perladangan warga dan diatasnya ditanami berbagai tanaman sebagai penghidupan mereka yang telah sejak turun temurun digarapnya.
Kepala Seksi Perhubungan Udara Dinas Perhubungan Kaltim, Munif yang mewakili Kepala Dinas Perhubungan dan Kepala Bidang Hubungan Udara yang sedang berada di Balikpapan mengikuti Musrembang, menerima perwakilan warga Long Ampung diruang kerjanya mengatakan, bahwa menyambut baik tuntutan warga tersebut dan akan segera menyampaikan kepada Kepala Dinas dan diharapkan dapat menyampaikan kepada Gubernur Kaltim untuk menindak lanjuti tuntutan tersebut.
"Sehubungan dengan Kepala Dinas dan kepala bidang sedang berada di Balikpapan mengikuti Musrembang, sehingga besok akan kami sampaikan dan kami harapkan agar setelah di sampaikan kepada Bapak Gubernur dengan harapan agar Bapak Gubernur dapat memanggil semua pihak, dari perhubungan, Bupati, dari pihak Bandara juga DPRD dan Warga, untuk duduk satu meja untuk membicarakan hal tersebut, agar dapat diselesaikan," ujar Munif.
Perwakilan warga yang tergabung dalam Solidaritas Warga Korban Penggusuran Lahan Bandara Long Ampung, Lukas Alung (TM. Tio) selaku sekrertaris Solidaritas Warga kepada wartawan mengatakan kronologis pembangunan Bandara Long Ampung.
Lukas Alung juga memaparkan bahwa, sesuai dengan kronologis sejara sejak tahun tahun 1978 oleh Pemerintah membuka lapangan terbang di Long Ampung untuk transportasi angkutan udara, bagi kami di pedalaman perbatasan untuk menuju ke kota, kami sadar dan kami akui untuk kepentingan kami di perbatasan, jelas Lukas Alung.
Dalam perjalanan tahun 2011, pemerintah melakukan perpanjangan landasan sekitar 300 meter dan lebar 25 meter, saat itu kami tidak dikonfirmasi dan tidak diberikan ganti rugi, kami tidak menuntut, namun pada tahun 2012 hingga 2013 pemerintah melakukan pengembangan lagi dengan panjang landasan 500 meter serta lebar 300 meter, juga kami tidak diberitahu sebelumnya, dan sekarang alat berat sudah menggusur menghancurkan kebun, ladang dan sawah kami yang sudah turun temurun kami garap untuk kebutuhan sehari-hari, kami digusur tanpa adanya ganti rugi.
Lukas Alung juga menambahkan bahwa, "29 Juli 2013 warga telah mengajukan tuntutan kepada pemerintah melalui Kepala Bandara Long Ampung dan kepala Desa Long Ampung, namun belakangan kami tahu bahwa surat kami tidak diteruskan ke pak Camat," terang Lukas Alung.
"Pada tanggal (16/9) kami melakukan pertemuan dengan Inkong Ala yang bekerja di lapangan, namun mendapat jawaban bahwa, "kami hanya mengerjakan saja tidak ada tanggung jawab kami dalam hal ganti rugi tanah dan tanam tumbuh, ini perintah dari atasan," jelas Lukas Alung.
Yang anehnya pada tanggal (13/1) ketika kami menghadap pak Camat untuk menyampaikan niat kami untuk menuntut ganti rugi lahan kami, namun Camat beranggapan bahwa masalahnya sudah selesai dan melarang kami untuk mengajukan tuntutan kepada pemerintah melalui Dinas Perhubungan Kaltim, tambah Lukas Alung.
Demikian juga Ketua Solidaritas Warga Korban Penggusuran Lahan Bandara Long Ampung, Ison Bilung (TM. Ngang) mengatakan bahwa, tuntutan yang kami ajukan kepada Dinas Perhubungan Kalimantan Timur yang juga tembusan disampaikan kepada Gubernur Kaltim, Ketua dan Anggota DPRD Kaltim, Bupati Malinau, ketua dan DPRD Malinau, Camat Kayan selatan serta Kepala desa setempat, dengan 4 poin tuntutan.
"Kami meminta kepada Pemerintah agar segera mengambil langkah untuk segera melakuan pembayaran ganti rugi sesuai tuntutan kami. Kami meminta kepada Pemerintah, agar sebelum melakukan kewajiban membayar ganti rugi agar semua aktifitas dilapangan terkait penggusuran lahan dengan menggunakan alat berat akan dihentikan, sampai adanya keputusan pembayaran ganti rugi. Kami memberikan waktu kepada Pemerintah dalam waktu selambat-lambatnya 1 x 1 minggu untuk memberikan jawaban hal tuntutan ganti rugi kami. Apabila waktu tersebut di perhatikan kepada pemerintah maka kami akan melakukan aksi dengan melakukan pemagaran kepada lokasi yang tergusur sampai terpenuhinya tuntutan ganti rugi kami," ujar Ison Bilung.
Selain menyampaikan tuntutan kepada Dinas perhubungan Kaltim, "Kamis (6/3) esok rencananya kami juga akan menyampaikan tuntutan kami kepada bapak Gubernur Kaltim, juga Jumat (7/3) kami akan menyampaikan kepada Komisi I DPRD Kalimantan Timur," pungkas Ison Bilung.(bhc/gaj) |