Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Hakim
Tunjangan Jabatan Ketua MA/MK Rp 121 Juta, Hakim Agung/Hakim Konstitusi Rp 72 Juta
Saturday 12 Jul 2014 21:54:41
 

Ilustrasi. Saat Pelantikan Hakim Agung RI.(Foto: BH/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Dengan pertimbangan untuk memberikan jaminan keamanan dan kesejahteraan Hakim sebagaimana diatur dalam Pasal 48 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2003Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 7 Juli 2014 lalu telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2014 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi.

Menurut PP ini, Hak Keuangan serta Fasilitas bagi Hakim Agung (hakim pada Mahkamah Agung) dan Hakim Konstitusi (hakim pada Mahkamah Konstitusi) terdiri atas: a. Gaji pokok; b. Tunjangan jabatan; c. Rumah negara; d. fasilitas transportasi; e. Jaminan kesehatan; f. Jaminan keamanan; g. Biaya perjalanan dinas; h. Kedudukan protokol; i. Penghasilan pensiun; dan j. Tunjangan lainnya.

“Gaji pokok bagi Hakim Agung dan Hakim Konstitusi diberikan setiap bulan, mengacu pada Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai ketentuan dan besaran gaji pokok pimpinan lembaga tertinggi/tinggi negara dan anggota lembaga tinggi negara,” bunyi Pasal 4 Ayat (1,2) PP tersebut.

Adapun tunjangan Jabatan Hakim Agung dan Hakim Konstitusi yang diberikan setiap bulan sebagaimana tercantum dalam lampiran PP ini adalah:

Tunjangan Jabatan Hakim Agung dan Hakim Konstitusi

1. Ketua Mahkamah Agung Rp. 121.609.000.000,-

2. Ketua Mahkamah Konstitusi Rp. 121.609.000.000,-

3. Wakil Ketua Mahkamah Agung Rp. 82.451.000.000,-

4. Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Rp. 77.504.000.000,-

5. Ketua Muda Mahkamah Agung Rp. 77.504.000.000,-

6. Hakim Agung Mahkamah Agung Rp. 72.584.000.000,-

7. Hakim Konstitusi Rp. 72.854.000.000,-

Menurut PP ini, Hakim Agung dan Hakim Konstitusi disediakan fasilitas rumah negara dan fasilitas transportasi selama menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun kedudukan protokol dalam acara kenegaraan dan acara resmi diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, Hakim Agung dan Hakim Konstitusi diberikan jaminan keamanan dalam pelaksanaan tugas, yang meliputi: a. Tindakan pengawalan; dan b. Perlindungan terhadap hukum.

“Jaminan keamanan sebagaimana dimaksud didapatkan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan diatur dengan Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung dan/atau Sekretaris Jendral Mahkamah Konstitusi,” bunyi Pasal 8 Ayat (1,2) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2014 ini.

Apabila melakukan perjalanan dinas, menurut PP ini, Hakim Agung dan Hakim Konstitusi diberikan fasilitas biaya perjalanan, yang diatur dengan peraturan perundang-undangan.

Hakim Agung dan Hakim Konstitusi juga diberikan tunjangan berupa: a. Tunjangan keluarga; dan b. Tunjangan beras, yang diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Demikian juga mengenai tunjangan kesehatan, Hakim Agung dan Hakim Konstitusi mendapatkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tidak Boleh Terima Honor

Dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2014 ini, menurut Pasal 13, Hakim Agung dan Hakim Konstitusi tidak boleh menerima honorarium apapun yang dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan Negara dan/atau Badan Usaha Milik Negara.

“Apabila Hakim Agung dan Hakim Konstitusi menerima honorarium sebagaimana dimaksud, maka pejabat dimaksud harus mengembalikan honorarium yang telah diterima tersebut ke kas negara,” tegas Pasal 13 Ayat (2) PP ini.

Dengan diberlakukannya PP ini, maka segala ketentuan yang mengatur mengenai Hak Keuangan/Administratif bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), serta Mantan Ketua, Wakil Ketua dan Hakim Anggota Mahkamah Konstitusi beserta Janda/Dudanya; Tunjangan Khusus Kinerja Hakim dan Pegawai Negeri di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada Dibawahnya; ketentuan mengenai Uang Sidang bagi Ketua dan Anggota Mahkamah Agung; ketentuan mengenai Tunjangan Jabatan bagi Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda dan Hakim Agung Mahkamah Agung (MA);Tunjangan Kehormatan dan Uang Representasi bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Mahkamah Konstitusi; Tunjangan Khusus Pengawalan Konstitusi dan Honor Sidang Bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Mahkamah Konstitusi; serta tunjangan lain yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan atau ketentuan internal lembaga tersebut dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi PP yang diundangkan pada 7 Juli 2014 itu.(Pusdatin/ES)



 
   Berita Terkait > Hakim
 
  Koalisi Aksi di PTUN Jakarta: Tegakkan Keadilan untuk Anwar Usman, Hentikan Narasi Penjahat Konstitusi!
  Isu Operasi Senyap Anwar Usman Tak Main-main, Ketua MA Minta Hakim PTUN Jaga Integritas dan Independens
  Anwar Usman Dinyatakan Langgar Etik Berat dan Dicopot dari Ketua MK
  DPR RI Setujui Pengukuhan Tiga Hakim Agung
  KPK Agendakan Pemeriksaan Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2