Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Kapolri
Tunda Pengangkatan Budi Gunawan, Presiden Tunjuk Komjen Badrodin Haiti Plt Kapolri
Friday 16 Jan 2015 21:11:21
 

Komjen Pol Badrodin Haiti Wakapolri Baru.(Foto: dok.BH)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) didampingi Wakil Presiden Jusuf Kalla secara mendadak mengumumkan penunjukan Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri) Komisaris Jendral (Komjen) Polisi Badrodin Haiti sebagai pelaksanaan tugas Kapolri, sekaligus menunda keputusan persetujuan Sidang Paripurna DPR-RI untuk mengangkat Komjen (Pol) Budi Gunawan sebagai Kapolri.

“Saudara-saudara pada malam ini saya telah menandatangani dua Keputusan Presiden, yang pertama adalah Keppres pemberhentian Jendral Polisi Sutarman sebagai Kapolri. Kemudian yang kedua, tentang penugasan Wakapolri Komjen (Pol) Drs. Badrodin Haiti untuk melaksanakan tugas, wewenang, dan tanggung jawab sebagai Kapolri,” kata Presiden Jokowi dalam pengumuman resminya di Istana Negara, Jakarta, Jumat (16/1) malam.

Dalam kesempatan itu, Presiden Jokowi juga mengemukakan, bahwa proses pemilihan Kapolri baru untuk menggantikan Jendral Sutarman telah dilakukan pemerintah sejak proses dari seleksi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), kemudian diajukan surat ke DPR, kemudian persetujuan dari DPR-RI.

Namun, lanjut Presiden Jokowi, berhubung Komjen (Pol) Drs. Budi Gunawan, S.H., M.Si, sedang menjalani proses hukum maka ia memandang perlu untuk menunda pengangkatannya sebagai Kapolri.

“Jadi, menunda bukan membatalkan. Ini yang harus digaris bawahi,” tegas Presiden Jokowi.

Didampingi Jendral Sutarman dan Komjen Badrodin Haiti

Sebelum mengumumkan penunjukan Pelaksana Tugas (PLT) Kapolri itu, Presiden Jokowi diketahui telah terlebih dahulu memanggil Jendral Sutarman dan Komjen (Pol) Badrodin Haiti. Karena itu, kedua jendral polisi itu pun hadir saat Presiden Jokowi mengumumkan pemberhentian Jendral Sutarman sebagai Kapolri, dan penunjukan Wakapolri Jendral Badrodin Haiti sebagai PLT. Kapolri.

Sebelumnya, pada Jumat (16/1) pagi, di salah satu ruangan di Istana Merdeka, Jakarta, Presiden Jokowi juga telah mengundang Jendral Sutarman, Komjen Budi Gunawan, dan Komjen Badrodin Haiti dalam pertemuan tertutup.

Namun saat ditanya wartawan pada konperensi pers mengenai penurunan harga bahan bakar minyak (BBM), di belakang Istana Merdeka, Jakarta, Presiden Jokowi meminta masyarakat untuk sabar dan menunggu.

“Mengenai Kapolri tadi malam sudah saya terima surat dari DPR, sekarang tengah diproses di Setneg, sabar dan tunggu,” jawab Presiden Jokowi saat itu singkat. (ES/setkab/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Kapolri
 
  Kapolri: Layani dan Lindungi serta Perhatikan Rasa Keadilan Masyarakat
  Kapolri Bilang 'Potong Kepala', Ditambahin Kapolda Metro: Saya 'Blender' Sekalian
  Program 100 Hari Presisi Kapolri, Prakasa Asabels Nusantara Giatkan Layanan Ambulans Gratis untuk Masyarakat
  100 Hari Kerja Kapolri Jenderal Listyo Dinilai Berperan Penting dalam Pemulihan Ekonomi Nasional
  Romo Benny Apresiasi 100 Hari Kerja Kapolri: Penyelesaian Masalah Intoleransi dengan Penegakkan Hukum
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2