Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
Pilgub Sumsel
Tuna Netra Turut Andil Dalam Gunakan Hak Suara Pilgub Sumsel
Thursday 06 Jun 2013 16:55:31
 

Ilustrasi.(Foto: Ist)
 
PALEMBANG, Berita HUKUM - Pemilihan Gubernur Sumatera Selatan (Pilgub Sumsel) hari ini serentak dilaksanakan. Sejumlah TPS tampak ramai dikunjungi warga, tidak terkecuali di TPS 42, Kelurahan 8 Ilir, Kecamatan Ilir Timur 2, Palembang, Sumsel. Tercatat 55 tuna netra yang akan menggunakan hak suaranya di TPS 42, Kamis (6/6).

Dengan dibantu para sanak keluarga, masing-masing penderita tuna netra juga turut andil dalam melakukan pencoblosan surat suara Pilgub Sumsel. Meskipun keadaannya terbatas, semangat para tuna netra untuk menggunakan hak suaranya perlu diacungkan jempol. Mereka hanya berharap adanya fasilitas yang memadai, seperti digunakannya huruf braille bagi penderita tuna netra, sehingga mereka bisa mandiri dalam menggunakan hak suara.

Pemandangan unik lainnya terlihat di lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) 23, Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat, Palembang. "Berbeda dengan TPS pada umumnya di Palembang, petugas TPS di sini menggunakan seragam batik dengan motif khas Palembang, sehingga menjadi daya tarik tersendiri," kata Fatwa Arsyad, penanggung jawab TPS 23 di Sumsel, Kamis (6/6), seperti dikutip liputan6.com.

KPU Sumsel melarang TPS memberikan doorprize untuk menarik warga dalam menggunakan hak suara. Karena biaya pendirian TPS hanya Rp 500 ribu, sehingga dikhawatirkan terjadi penyimpangan dalam mencari dana untuk doorprize.(lpt/bhc/bar)



 
   Berita Terkait > Pilgub Sumsel
 
  MK Perintahkan KPU Sumsel Gelar Pemungutan Suara Ulang
  PIlgub Sumsel: Alex Noerdin Kebanjiran Ucapan Selamat
  Tuna Netra Turut Andil Dalam Gunakan Hak Suara Pilgub Sumsel
  Tumbuhkan Budaya Sportif di Pilgub Sumsel
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2