Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Kasus BANSOS
Tujuh Terdakwa Bansos Divonis 1 Tahun
Tuesday 18 Dec 2012 16:45:01
 

Pengadilan Tipikor Bandung.(Foto: Ist)
 
BANDUNG, Berita HUKUM - Tujuh terdakwa kasus Bantuan Sosial (Bansos) Pemkot Bandung divonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung satu tahun penjara, dan denda Rp 50 juta subsider kurungan satu bulan. Selain itu mereka juga diharuskan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 9,4 miliar, Selasa (18/12).

Ketujuh terdakwa tersebut, yakni Rocman, Firman Himawan, Lutfan Barkah, Yanos Septadi, Uus Ruslan, Havid Kurnia dan Ahmad Mulyana.

Selain itu, para terdakwa dinyatakan tidak bersalah atas dakwaan primer, namun terbukti bersalah melanggar pasal 3 ayat 1 junto pasal 18 Undang-undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-undang No 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

Adapun hal yang meringankan para terdakwa, mereka tidak pernah dihukum, berlaku sopan di persidangan, dan mempunyai tanggungan keluarga. Sedangkan hal yang memberatkan, para terdakwa tidak peka terhadap program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya memberantas tindak pidana korupsi.

Bagi keenam terdakwa, yakni Firman Himawan, Lutfan Barkah, Yanos Septadi, Uus Ruslan, Havid Kurnia dan Ahmad Mulyana, putusan yang diberikan Majelis Hakim lebih ringan dua tahun dari tuntutan JPU, yakni tiga tahun. Sedangkan bagi Rochman putusan tersebut lebih ringan tiga tahun dari tuntutan JPU. Atas putusan Majelis Hakim, baik para terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir.(sm/kjs/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Kasus BANSOS
 
  Terpidana Prof Dr Sutedja: Anggota DPRD dan Paturahman As'ad Minta 30 Persen
  Divonis 6,6 Tahun Penjara, Prof Setedja Sebut Uang Korupsi Dibagi-bagi ke Pejabat dan Dewan
  Korupsi Dana Bansos Rp18 Milyar, Prof Dr Thomas Susadya Divonis 6,6 Tahun Penjara
  Mashudi Terdakwa Kasus Bansos PKBM Divonis 18 Bulan Penjara
  Mashudi Terdakwa Kasus Bansos PKBM Dituntut 2 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2