BANDUNG, Berita HUKUM - Tujuh terdakwa kasus Bantuan Sosial (Bansos) Pemkot Bandung divonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung satu tahun penjara, dan denda Rp 50 juta subsider kurungan satu bulan. Selain itu mereka juga diharuskan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 9,4 miliar, Selasa (18/12).
Ketujuh terdakwa tersebut, yakni Rocman, Firman Himawan, Lutfan Barkah, Yanos Septadi, Uus Ruslan, Havid Kurnia dan Ahmad Mulyana.
Selain itu, para terdakwa dinyatakan tidak bersalah atas dakwaan primer, namun terbukti bersalah melanggar pasal 3 ayat 1 junto pasal 18 Undang-undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-undang No 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
Adapun hal yang meringankan para terdakwa, mereka tidak pernah dihukum, berlaku sopan di persidangan, dan mempunyai tanggungan keluarga. Sedangkan hal yang memberatkan, para terdakwa tidak peka terhadap program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya memberantas tindak pidana korupsi.
Bagi keenam terdakwa, yakni Firman Himawan, Lutfan Barkah, Yanos Septadi, Uus Ruslan, Havid Kurnia dan Ahmad Mulyana, putusan yang diberikan Majelis Hakim lebih ringan dua tahun dari tuntutan JPU, yakni tiga tahun. Sedangkan bagi Rochman putusan tersebut lebih ringan tiga tahun dari tuntutan JPU. Atas putusan Majelis Hakim, baik para terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir.(sm/kjs/bhc/opn)
|