Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Lingkungan    
Hutan
Tujuh Perusahaan Hitam Diseret ke Pengadilan
2011-07-13 1
 

 
Bali-Kementerian Negara Lingkungan Hidup memberikan cap kepada tujuh perusahaan sebagai ‘perusahaan hitam’, karena merusak lingkungan. Dalam waktu dekat, ketujuh perusahaan tersebut segera diseret ke pengadilan. "Tujuh perusahaan akan dibawa ke pengadilan. Sekarang, kami masih mengumpulkan bukti," kata Meneg LH Gusti Muhammad Hatta kepada wartawan, usai membuka rapat kerja nasional bertajuk ‘25 Tahun Amdal’ yang berlangsung di Nusa Dua, Bali, Rabu (13/7).

Diungkapkan, ketujuh perusahaan tersebut, berada di Jawa Timur dan Kalimantan. Sebanyak lima industri ikan di kawasan Jawa Timur dan dua perusahaan tambang di Kalimantan. Perusahaan itu dinilai merusak lingkungan berdasarkan Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (proper) dalam Pengelolaan Lingkungan. Perusahaan akan diseret pengadilan jika mendapatkan label hitam sebanyak dua kali. "Tujuh perusahaan itu sudah dua kali mendapatkan label hitam," jelas Hatta.

Dalam kategori penilaian, lanjutnya, tiap perusahaan akan mendapatkan label warna, berupa hitam, merah, biru, hijau, dan emas. Perusahaan yang memenuhi syarat Amdal akan mendapatkan label biru. "Yang hitam sudah dicatat. Kalau dapat dua hitam akan diajukan ke pengadilan," imbuhnya.

Namun, Hatta pesimis kalau perusahaan yang diseret ke pengadilan mendapatkan hukuman berat di pengadilan. "Sampai di pengadilan, sedihnya tuntutan ringan dan denda ringan. Bahkan, saya punya dua kasus yang selama dua tahun tidak selesai," tegasnya.

Untuk menargetkan hukuman berat kepada perusahaan hitam perusak lingkungan, Kementerian Negara LH bakal menandatangi MoU bersama Jaksa Agung dan Kapolri. Bahkan, hakim yang menangani kasus lingkungan hidup harus telah mengantongi sertifikat lingkungan hidup.

Sepanjang 2011 ini, Kemenneg LH telah melakukan proper tahap I kepada 680 perusahaan. Hasilnya, sebanyak 25 persen perusahaan masih mendapatkan label hitam dan merah. Targetnya, pada 2012 akan melakukan penilaian terhadap 1.000 perusahaan. Denda tertinggi kepada perusahaan yang merusak lingkungan mencapai Rp 36 miliar hingga Rp 90 miliar. "Uang itu dikembalikan ke masyarakat yang lingkungannya terkena dampak," kata Hatta.(dtc/ans)



 
   Berita Terkait > Hutan
 
  Uni Eropa Sahkan UU Anti-Deforestasi, Pemerintah Indonesia Mesti Berbenah
  Tak Hanya Identifikasi dan Pendataan, Ansy Lema Minta KLHK Tindak Tegas Pelaku Perusakan Hutan
  Cegah Kerusakan Hutan, Pengelolaan Hutan yang Lestari Harus Jadi Prioritas
  Perlu Penguatan Peran Negara dalam Perlindungan Kawasan Hutan
  Walhi: 427.952 Hektar Hutan Kalimantan Jadi Konsesi di Era Jokowi
 
ads1

  Berita Utama
Pemerintah Akui Kepengurusan Ikatan Notaris Indonesia Kubu Irfan Ardiansyah

Dasco Gerindra: Prabowo dan Megawati Tak Pernah Bermusuhan, Saya Saksinya

Pengadilan Tinggi Jakarta Menghukum Kembali Perusahaan Asuransi PT GEGII

Presidential Threshold Dihapus, Semua Parpol Berhak Usulkan Capres-Cawapres

 

ads2

  Berita Terkini
 
Pemuda Pancasila PAC dan Srikandi Sawah Besar Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Mangga Dua Selatan

Sri Mulyani Beberkan Alasan Prabowo Ingin Pangkas Anggaran Kementerian hingga Rp 306 Triliun

PKS Dinilai Gagal Move On Buntut Minta Anies Tak Bentuk Parpol, Berkaca Pilkada Jakarta dan Depok

KPK Bawa 3 Koper Setelah Geledah Rumah Wantimpres Era Jokowi

Mardani: Anies atau Ganjar Tidak Mengajak Pendukungnya Menyerang Prabowo

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2