Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Pemilu 2014
Tujuh Caleg Parnas dan Parlok di Aceh Utara Tuntut Pemilu Ulang
Wednesday 16 Apr 2014 20:28:18
 

7 calon legislatif (caleg) dari partai nasional dan partai lokal tingkat DPRK Aceh Utara daerah pemilihan VI, menyatakan keberatan oleh saksi terhadap hasil Pileg 2014.(Foto: BH/sul)
 
ACEH, Berita HUKUM - Dituding curang, tujuh calon legislatif (caleg) dari partai nasional dan partai lokal tingkat DPRK Aceh Utara daerah pemilihan VI, menyatakan keberatan oleh saksi terhadap hasil pemilu legislatif (pileg) 2014 yang baru saja berlalu.

Adapun caleg yang menolak diantaranya adalah: Zulkifli caleg Partai Keadilan Sejahtera (PKS), M Nasir Yusuf caleg Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Baharuddin caleg Hati Nurani Rakyat (Hanura), Fazlan caleg Gerindra, Hauri Syamaun caleg NasDem, dan Razali caleg Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Anwar H Yusuf caleg Partai Nasional Aceh (PNA).

"Berdasarkan rekapitulasi pleno yang digelar oleh PPK setempat, didapati kecurangan," kata salahsatu caleg PNA, Anwar H Yusuf, kepada BeritaHUKUM.com, Rabu (16/4).

Menurut keterangannya, jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) resmi dari Komisi Independen Pemilihan atau Panitia Pemilihan Kecamatan (KIP/PPK) sebanyak 23.709, suara sah, tidak sah dan golput untuk DPRK. Suara sah 16.842, tidak sah 948, golput 7.804. Artinya suara sah, suara tidak sah dan golput melebihi DPT.

Selanjutnya suara sah DPRA 16674, tidak sah 1032, golput 3618. Hali itu juga melebihi DPT. Kemudian jumlah suara golput DPRA dan DPRK tidak sama. Untuk jumlah golput DPRA sebanyak 3.618, sedangkan golput DPRK 7.804

Sidang pleno PPK Kecamatan Baktiya tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, hasil rekapitulasi yang dipleno tidak berdasarkan Form (D) dan (DI) yang ada di dalam kotak suara yang disegel. Artinya yang dibaca adalah hasil rekapitulasi dari PPK.

"Untuk itu, kami menuntut pihak penyelenggara pemilu melakukan pemilu ulang di dapil tersebut," pungkasnya.

Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Baktiya, Zulkarnen membantah pihaknya melakukan kecurangan dalam surat suara pemilih. Kata dia, kesalahan ada pada data perhitungan suara yang tidak diinput pada data partai politik.

"Tidak benar kami melakukan manipulasi surat suara," dalihnya.

Sedangkan Kapolsek Baktiya Zulfitri, mengatakan sudah tidak ada masalah lagi dalam perhitungan pleno. "Semua sudah selesai," katanya.(bhc/sul)



 
   Berita Terkait > Pemilu 2014
 
  Sah, Jokowi – JK Jadi Presiden dan Wakil Presiden RI 2014-2019
  3 MURI akan Diserahkan pada Acara Pelantikan Presiden Terpilih Jokowi
  Wacana Penghapusan Kementerian Agama: Lawan!
  NCID: Banyak Langgar Janji Kampanye, Elektabilitas Jokowi-JK Diprediksi Tinggal 20%
  Tenggat Pendaftaran Perkara 3 Hari, UU Pilpres Digugat
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores

Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2