Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Kecelakaan Lalu Lintas
Truk Pengangkut Material Proyek Kantor Bupati Hantam Kios Warga, 2 Tewas
Monday 09 Jun 2014 19:05:09
 

Mobil truk yang terbalik jenis Mitsubishi No Polisi B 9051 OF dan menyebabkan dua orang meninggal dunia, dan satu orang di antaranya kritis.(Foto: BH/sul)
 
ACEH, Berita HUKUM - Sebuah mobil truk pengangkut material pembangunan kantor Bupati Aceh Utara terbalik di pinggir jalan Medan-Banda Aceh, persis di Gampong Meunasah Nga, Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara, Senin (9/6).

Informasi yang dihimpun di lapangan, peristiwa maut itu terjadi sekitar pukul 07:30 WIB dini hari. Akibatnya, sebuah kios milik warga pun rusak parah akibat dihantam truk jenis Mitsubishi bernomor polisi B 9051 OF dan menyebabkan dua orang meninggal dunia, dan satu orang di antaranya kritis.

Dua korban tewas itu yakni, Basyariah (50) dan Nuhayati (60). Menurut keterangan warga setempat, Basyariah meninggal dilokasi kejadian. Nasib yang sama serupa juga dialami Nuhayati, meskipun sempat dirujuk ke Rumah Sakit Umum Cut Mutia, Lhokseumawe. Sementara pemilik kios yaitu Fansiah Ismail (50) mengalami luka serius dan kini masih dalam perawatan intensif di RSU tersebut.

Husaini (50) warga setempat yang juga selaku saksi mata mengatakan, peristiwa kecalakaan itu terjadi secara mendadak. Truk yang datang dari arah Medan itu tiba-tiba terjungkal dan menghantam kios itu. Kondisi bangunan hancur, dua korban meninggal akibat terjempit beton akibat hantaman keras.

“Satu pemilik warung yang kebetulan orang baru disini, kami kurang tau namanya tewas ditempat. Sedangkan Nurhayati sempat dilarikan ke RSUCM Buket Rata sebelum menghembuskan nafas terakhir dan satu orang petani mengalami luka seriuas dan masih di rawat intensif di rumah sakit,” ujar Husaini.

Terlihat deretan dua warung hancur berkeping, bahan material berupa tiang pancang beton yang akan dikirimkan ke Pembangunan Gedung Bupati dan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Utara, di kawasan Landeng, Kec. Lhokseukon, Kabupaten setempat, berhamburan di lokasi kejadian.

Menurut Husaini yang menyaksikan peristiwa itu mengaku melihat langsung sopir truk tersebut melarikan diri menaiki bus penumpang setelah kejadian. “Sopir melarikan diri menaiki bus,” kata saksi mata.

Kini, kasusnya sudah ditangani oleh Satlantas Polres Aceh Utara. (bhc/sul).



 
   Berita Terkait > Kecelakaan Lalu Lintas
 
  Tragedi Mobil Hilux Tabrak Pomini dan Terbakar hingga 8 Meninggal, Terdakwa Maripal Dituntut Penjara 10 Tahun
  Puspomad Gelar Rekonstruksi Kasus Kecelakaan Nagreg
  Pengemudi Fortuner Berplat Dinas Polri Ini Ditetapkan sebagai Tersangka dan Dijerat Pasal Tabrak Lari
  Diduga Akibat Lalai Dalam Mengemudi Mobil M Rafsanzani Duduk Sebagai Terdakwa
  Tukang Bakso Tersiram Kuah Panas Akibat Ditabrak Pengendara Sepeda Motor
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores

Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2