Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Pencemaran Nama Baik
Tridianto Haram Meminta Maaf ke Wamenkum HAM Denny Indrayana
Thursday 09 Jan 2014 17:02:04
 

Ilustrasi, Mantan Ketum DPC Cilacap Partai Demokrat, Tri Dianto.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Mantan Ketua DPC Cilacap Partai Demokrat, serta salah seorang dari Loyalis Anas Urbaningrum di PPI Tri Dianto menegaskan tuduhan Wamenkum HAM Denny Indrayana kepada dirinya dinilai salah alamat. Dia menyatakan haram hukumnya bila meminta maaf terhadap Denny.

"Kalau mau melaporkan Ma'mun Murod silahkan saja. Saya tidak takut, karena saya tidak tahu apa-apa. Yang ungkap pertemuan itu yaitu Ma'mun Murod di KPK," ujar Tri Dianto kepada wartawan di Jakarta, Kamis (9/1).

Dia menjelaskan, haram baginya untuk meminta maaf kepada Denny karena pernyataan adanya pertemuan Bambang Widjojanto dan Denny Indrayana di kediaman Presiden SBY di Cikeas Bogor, Triadianto hanya mefoto Cofy pernyataan Murod kepada wartawan yang menanyakan tentang pertemuan tersebut.

"Kalau mau melaporkan Tri Dianto ke Mabes ya silahkan, monggo. Hari ini saya katakan, haram untuk saya meminta maaf kepada Denny Indrayana," tegasnya lagi.

Sementara itu, Denny Indrayana, mengendarai Toyota Camry hitam dengan nomor polisi B 1409 RFJ mengenakan baju batik motip corak Banjarmasin, Kalimantan datangi Mabes Polri dengan di damping 2 pengacaranya, dari kantor law yer Muchtar Ali, SH, dan Alex Lay, SH, namun Alex Lay sendiri sedang dalam kondisi sakit.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Pencemaran Nama Baik
 
  Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
  Diduga Lalai, Pengusaha Muda Laporkan sebuah Bank Pemerintah ke Polisi
  Kasus Denny Siregar, Kapolda Jabar: Saya Baru Dengar dari Wartawan
  Ustadz Maheer Ditangkap, Tengku Zulkarnain Tanya Soal Penghina Habib Rizieq
  Hina Marga Silaban, Pemilik Akun Facebook Tiger Wong Dipolisikan
 
ads1

  Berita Utama
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores

Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2