Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Kasus Hambalang
Tridianto: Abraham Samad Bicara Anas Urbaningrum Sangat Garang
Friday 10 Jan 2014 07:44:47
 

Mantan Ketum DPC Cilacap Partai Demokrat, Tri Dianto.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi yang menjadwalkan panggilan ke 2 untuki pemeriksaan ulang mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, Jumat (10/1). Anas akan diperiksa terkait posisinya sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi di proyek Hambalang dan projek lain -lainya.

Hingga Jumat pagi, kabar soal datang atau tidaknya Anas dalam pemanggilan ke 2 ke KPK masih simpang siur.

Sebelumnya Ketua KPK Abraham Samad menyatakan, jika Anas kembali mangkir, tim penyidik akan dia perintahkan menjemput paksa Anas dan langsung menahannya. dalam kesempatan wawancara live apa khabar Indonesia pagi Tvone di kediaman Anas Urbaningrum duren Sawit Jakarta Timur.

Tridoanto loyalis Anas Urbaningrum mantan ketua DPC Demokrat Cilacap mengatakan kepada Tv one, dalam panggilan kedua dalam surat tersebut masih ada penjelasan tentang projek-projek lainya. begitu juga soal ancaman jemput paksa dari KPK dengan di bantu Brimob Mabes Polri.

"Abraham Samad, bicara masalah Anas sangat menggebu - gebu terlihat garang seperti itu, kalau bicara menyangkut Ibas dan Cikeas kelihatan sekali rasa takutnya," jawab Tridoanto Jumat (10/1) di kediaman Anas Urbaningrum kepada wartawan tv one.

Dijelaskan Tridianto kembali, dirinya tidak bisa memastikan Anas akan hadir dalam pangilan KPK, namun pada pukul 09:00 WIB akan melakukan pers conpers.(bhc/put)




 
   Berita Terkait > Kasus Hambalang
 
  Setelah Kopi Darat Bertiga, Mahfud MD Berjanji Melakukan Advokasi untuk Yulianis
  Anas Urbaningrum: Saya Ingin Diadili Bukan Dihakimi, Apalagi Dijaksai
  Dituntut 15 Tahun dan Denda 500 Juta, Anas Merasa Tidak Adil
  KPK Tahan Tersangka Mahfud Suroso Terkait Kasus Hambalang
  Bendum PDIP Olly Dondokambey Diperiksa KPK Lagi Soal Hambalang
 
ads1

  Berita Utama
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

 

ads2

  Berita Terkini
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores

Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2