JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini, kembali meyita uang dari Artis Dangdut Tri Kurnia, yang di duga kuat dari hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari tersangka Ahmad Fathanah.
Tri Kurnia pagi hari tadi sekitar pukul 10:30 Wib mendatangi gedung KPK, dan hal ini di benarkan oleh Juru Bicara KPK Johan Budi.
"Benar menurut penyidik KPK, Tri Kurnia mengembalikan uang kepada penyidik, sebesar Rp 400 juta," ujar Johan.
Di tambahkan Johan sebelumnya Tri Kurnia juga telah di periksa sebagai saksi, dan dalam pemeriksaan awal itu Tri Kurnia berjanji akan mengembalikan pemberian tersangka (AF).
KPK memperoleh data tentang adanya aliran dana kepada Tri Kurnia, "namun uang yang bersangkutan itu bukan di rampas, di sita sementara untuk penyidikan, bila di putusan hakim, dan di perintah untuk dikembalikan maka barang itu akan di kembalikan," ujar Johan Budi Kembali.
Sampai saat ini, KPK belum mendapat data-data tentang adanya aliran dana hasil tindak kejahatan korupsi (AF) ke Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Seperti yang sudah di beritakan sebelumnya, menurut data dan laporan PPATK, dana dari tersangka suap Kuota Import daging sapi (AF), mengalir ke 20 wanita, dan sebagian wanita ini sudah mengembalikan berupa uang, perhiasan, mobil, seperti artis Vitalia Sesha, Ayu Azhari, Tri Kurnia, Maharani Suciono, Dewi Kirana.(bhc/put)
|