Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Kasus Travel Umroh
Travel Haji dan Umroh PT Madinah Iman Wisata Membantah Terlibat Penipuan Jemaah di Bengkulu
2018-02-28 19:10:54
 

Konferensi pers PT Madinah Iman Wisata (MIW) yang membantah terlibat kasus penipuan terhadap jemaah haji dan umrah yang merugikan korban hingga miliaran rupiah, oleh kelompok yang mengaku sebagai agen perusahaan itu di Bengkulu.(Foto: WARTA KOTA/FERYANTO HADI)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - PT Madinah Iman Wisata (MIW) membantah terlibat kasus penipuan terhadap jemaah haji dan umroh yang merugikan korban hingga miliaran rupiah. Ada oknum yang mencatut nama PT MIW, ini murni tindakan kriminal.

Pihaknya tidak bertanggung-jawab terhadap kelompok yang mengaku sebagai agen perusahaan MIW di Bengkulu, karena bukan kantor cabangnya.

"Kami tak pernah punya kantor cabang di Bengkulu. Kasus di Bengkulu, mereka tidak ada hubungannya dengan kami. Kalaupun itu seolah-olah menggunakan nama klien kami. Tindakan pihak yang tidak bertanggung jawab tersebut adalah mencatut nama PT MIW," ujar Ranto Simanjuntak, selaku kuasa hukum PT MIW, saat menggelar jumpa pers di Jakarta, Rabu (28/2).

Menurut Ranto, dalam pengumpulan dana haji dan umrah, PT MIW hanya menggunakan nomor rekening perusahaan dan tidak pernah menggunakan rekening atas nama perorangan.

"Kami akan melakukan upaya-upaya hukum yang dianggap perlu kepada pihak-pihak yang telah melakukan pencatutan atas nama perusahaan. Saat ini informasinya sudah ada beberapa tersangka, namun itu dari pelaporan jemaah. Hari ini kami baru akan masukkan laporan," jelasnya.

Ranto berharap, penyidik dari Polri dapat segera menuntaskan penyidikan atas permasalahan ini, agar nantinya masyarakat tidak terus menjadi korban dan dirugikan, akibat tindakan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab tersebut.

"Kami juga siap, jika penyidik meminta klarifikasi kepada kami. Justru kami ingin menjelaskan semuanya, supaya terang benderang dan klien selaku pebisnis tidak terkena dampak dari kejadian ini," ungkapnya.

Syaiful Bahri selaku juru bicara PT MIW mengatakan, pihaknya justru tahu adanya pencatutan nama perusahaan melalui pemberitaan media massa beberapa hari lalu.

"Kami kaget, koq perusahaan kami ikut terbawa kasus ini? Setelah kami telusuri, ternyata kami tidak ada cabang di Bengkulu," katanya.

Terkait pencatutan nama perusahaan ini, Syaiful mengimbau dan mengingatkan kepada seluruh masyarakat Indonesia agar berhati-hati dalam memilih biro perjalanan.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Kasus Travel Umroh
 
  Keputusan MA Kasus First Travel Janggal
  First Travel: Aset-aset Dirampas Negara, Pengacara Korban: 'Ini Uang Jamaah, Kok Jadi Tidak Ada Solusi?'
  Travel Haji dan Umroh PT Madinah Iman Wisata Membantah Terlibat Penipuan Jemaah di Bengkulu
  First Travel Harus Ganti Kerugian Jamaah, Skema Ganti Rugi Perlu Dibicarakan
  Muslim Ayub Minta Pemerintah Bijak Menyikapi Korban First Travel
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2