Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Kasus Travel Umroh
Travel Haji dan Umroh PT Madinah Iman Wisata Membantah Terlibat Penipuan Jemaah di Bengkulu
2018-02-28 19:10:54
 

Konferensi pers PT Madinah Iman Wisata (MIW) yang membantah terlibat kasus penipuan terhadap jemaah haji dan umrah yang merugikan korban hingga miliaran rupiah, oleh kelompok yang mengaku sebagai agen perusahaan itu di Bengkulu.(Foto: WARTA KOTA/FERYANTO HADI)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - PT Madinah Iman Wisata (MIW) membantah terlibat kasus penipuan terhadap jemaah haji dan umroh yang merugikan korban hingga miliaran rupiah. Ada oknum yang mencatut nama PT MIW, ini murni tindakan kriminal.

Pihaknya tidak bertanggung-jawab terhadap kelompok yang mengaku sebagai agen perusahaan MIW di Bengkulu, karena bukan kantor cabangnya.

"Kami tak pernah punya kantor cabang di Bengkulu. Kasus di Bengkulu, mereka tidak ada hubungannya dengan kami. Kalaupun itu seolah-olah menggunakan nama klien kami. Tindakan pihak yang tidak bertanggung jawab tersebut adalah mencatut nama PT MIW," ujar Ranto Simanjuntak, selaku kuasa hukum PT MIW, saat menggelar jumpa pers di Jakarta, Rabu (28/2).

Menurut Ranto, dalam pengumpulan dana haji dan umrah, PT MIW hanya menggunakan nomor rekening perusahaan dan tidak pernah menggunakan rekening atas nama perorangan.

"Kami akan melakukan upaya-upaya hukum yang dianggap perlu kepada pihak-pihak yang telah melakukan pencatutan atas nama perusahaan. Saat ini informasinya sudah ada beberapa tersangka, namun itu dari pelaporan jemaah. Hari ini kami baru akan masukkan laporan," jelasnya.

Ranto berharap, penyidik dari Polri dapat segera menuntaskan penyidikan atas permasalahan ini, agar nantinya masyarakat tidak terus menjadi korban dan dirugikan, akibat tindakan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab tersebut.

"Kami juga siap, jika penyidik meminta klarifikasi kepada kami. Justru kami ingin menjelaskan semuanya, supaya terang benderang dan klien selaku pebisnis tidak terkena dampak dari kejadian ini," ungkapnya.

Syaiful Bahri selaku juru bicara PT MIW mengatakan, pihaknya justru tahu adanya pencatutan nama perusahaan melalui pemberitaan media massa beberapa hari lalu.

"Kami kaget, koq perusahaan kami ikut terbawa kasus ini? Setelah kami telusuri, ternyata kami tidak ada cabang di Bengkulu," katanya.

Terkait pencatutan nama perusahaan ini, Syaiful mengimbau dan mengingatkan kepada seluruh masyarakat Indonesia agar berhati-hati dalam memilih biro perjalanan.(bh/as)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2