Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
Transaksi Sabu dengan Polisi, Poniman Dicokok
Saturday 13 Jul 2013 14:39:40
 

Ilustrasi, Sabu-Sabu.(Foto: Ist)
 
BEKASI BARAT, Berita HUKUM - Poniman, pria 44 tahun ini harus meringkuk di sel tahanan Polsek Bekasi Kota, Kota Bekasi. Pasalnya, dia kedapatan menjual Narkoba jenis sabu, kemarin.

Kanit Reskrim Polsek Bekasi Kota, Iptu Wahid Key mengatakan, kurir Narkoba ini ditangkap petugas usai melakukan transaksi dengan petugas Kepolisian yang menyamar menjadi pembeli. Dari tangan tersangka polisi menyita sabu seberat satu gram.

Dikatakan dia, hasil pemeriksaan sementara terhadap tersangka, diketahui sudah sering mengedarkan Narkoba di wilayah Jakarta Timur dan Bekasi. "Dia (tersangka) kurir, pengakuannya lebih dari 10 kali mengedarkan sabu," kata Wahid, Jumat (12/7).

Lebih lanjut kata dia, petugas hingga saat ini masih melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut, guna memburu bandar yang memasok sabu kepada tersangka sebelum diedarkan. "Kami sedang memburu bandarnya," jelasnya, seperti yang dikutip dari jpnn.com, pada Jum'at (12/7).

Di hadapan penyidik, tersangka Poniman mengaku kapok, di bulan Ramadan ini dirinya akan tobat, memperbaiki diri serta meninggalkan pekerjaan haramnya. "Saya kapok bang, mau tobat ninggalin pekerjaan ini," kata pria pengangguran ini.

Demi mempertanggungjawabkan perbuatannya, warga asal Jakarta Utara ini dijerat pasal 114 uu no.35 th 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara. Kasus ini dalam penanganan Polsek Bekasi Kota.(adi/jpc/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
  Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2