Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Pembunuhan
Tragis, Pelaku Mutilasi di Cengkareng, Ibu Kandung Sendiri
2016-10-03 21:14:56
 

TKP Kasus mutilasi yang menggegerkan warga di Gang Jaya 24, RT 04/10, Cengkareng Barat, Jakarta Barat.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - M (28) seorang ibu tega membunuh dan memutilasi anak kandungnya sendiri yang masih berusia 1 tahun bernama Arjuna. Beruntung anak pertamanya berhasil kabur dan selamat dari kesadisan sang Ibu. Kasus mutilasi menggegerkan warga Gang Jaya 24, RT 04/10, Cengkareng Barat, Jakarta Barat.

Kasus ini terbongkar saat anak pertama yang berusia 10 tahun, tiba-tiba keluar rumah sambil menangis. Warga sekitar lokasi lalu menanyakan penyebabnya.

"Itu sekitar jam 20.00 WIB, anaknya yang gede lari ke rumah sambil nangis. Terus pas dicek sama warga, pelaku sudah membunuh anaknya (Anak kedua)," kata Abdul Rahman, seorang warga di sekitar lokasi, Senin (3/10).

M kini telah di tetapkan sebagai tersangka lantaran melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan tewas dengan cara memotong bagian kemaluan, jari, kuping, dan merobek dada korban dengan menggunakan senjata tajam. M merupakan istri dari seorang anggota Polisi Aipda Deny Siregar, anggota Provos Polda Metro Jaya.

"Iya benar (Anggota Polda Metro Jaya). Kita akan jerat pelaku dengan pasal 338 KUHP. Pelaku akan di hukum 10 tahun penjara," ujar Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono.

Awi melanjutkan, pelaku juga dapat dijerat dengan pasal berlapis bila terbukti ada unsur pembunuhan berencana usai dilakukan pemeriksaan terhadap saksi maupun barang bukti.

Kendati demikian, Awi belum mengetahui apakah pelaku melakukan tindakan sadis itu secara sadar atau tidak sadar. Pasalnya, sampai saat ini petugas masih terus melakukan pemeriksaan psikologis pelaku.

"Itu masih kita dalami. Nanti pemeriksaan psikologis yang akan menentukan sadar atau tidaknya pelaku pada saat melakukan hal tersebut," papar Awi.

Pelaku sudah ditahan di penjara Polsek Cengkareng, petugas kepolisian masih mendalami kasus ini.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Pembunuhan
 
  Reka Ulang Kasus Anak Majikan Bengkel Pukul Korban dengan Palu hingga Tewas, Ada 18 Adegan
  Polda Metro Tangkap 2 ART Pelaku Tindak Pidana 340, 338 dan 368 KUHP
  Fakta Baru Penyelidikan Kasus Kematian Satu Keluarga di Bekasi, Dugaan Kuat 3 Korban Diracun Bukan Keracunan
  Perkara Pembunuhan Brigadir J, Terdakwa Ferdy Sambo Dituntut Pidana Penjara Seumur Hidup
  Tersangka Pembunuhan Berencana terhadap Wanita Jasadnya Dibuang di Kolong Tol Becakayu Terancam Pidana Mati
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2