Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Telekomunikasi
Trafik Komunikasi Naik pada Lebaran
Friday 24 Aug 2012 23:37:21
 

Tower Antena Perangkat Telekomonikasi di Kotabumi (Foto: BeritaHUKUM.com/coy)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kementerian Komunikasi dan Informatika memperkirakan, dalam beberapa hari menjelang dan saat lebaran nanti, akan terjadi lonjakan trafik telekomunikasi yang cukup signifikan. Untuk itu, masyarakat juga diminta agar mewaspadai hal ini karena potensi akan terjadi hang pada perangkat telekomunikasi cukup tinggi.

Siaran tertulis Kemenkominfo, di Jakarta, beberapa pesan lalu menjelaskan, pada saat lebaran, yakni H-1 hingga H+1, akan terjadi lonjakan trafik layanan SMS yang berkisar antara 20% - 30% dari hari - hari biasa, atau secara total diperkirakan akan ter - deliver sebanyak 4 miliar SMS yang saling terkirim diseluruh penyelenggara telekomunikasi di Indonesia.

Layanan pesan tersebut belum termasuk yang dikirimkan melalui layanan MMS, BBM, dan WhatsApp Messenger yang cenderung meningkat hingga sebanyak 95 juta layanan pesan atau mengalami kenaikan hingga lebih dari 270% dibandingkan hari - hari biasa yang terkirim searah dengan makin meningkatnya penggunaan layanan tersebut yang dikirimkan melalui multi smartphone seperti BlackBerry dan Android.

Sedangkan untuk layanan suara, diperkirakan secara total akan berlangsung pembicaraan hingga 2,5 miliar menit dalam tiga hari tersebut pada saat yang bersamaan dari puluhan juta pengguna layanan telekomunikasi, atau meningkat rata-rata sekitar 35% jika dibandingkan kondisi normal.

Adapun untuk komunikasi data, seperti untuk penggunaan internet, akan mengalami kenaikan hingga sekitar 238 terabytes atau meningkat rata - rata sekitar 25% - 33% jika dibandingkan kondisi normal.

Atas hal ini, Kemenkominfo mengimbau kepada seluruh penyelenggara telekomunikasi untuk mensiagakan call center atau contact center secara aktif (bukan answering machine yang pasif) yang secara aktif, persuasif, komunikatif dan informatif dapat memberikan informasi sebaik mungkin seandainya menerima keluhan, pengaduan dan pertanyaan dari masyarakat. Hal ini selain untuk mengantisipasi kemungkinan fluktuatifnya kualitas layanan telekomunikasi, juga terhadap kemungkinan maraknya penipuan menggunakan layanan SMS.

Selain itu, Kemenkominfo juga meminta pengguna layanan telekomunikasi, untuk efisien dalam mengantisipasi, dari sisi waktu dan kuantitas data yang dikirimkan. Selain itu, meskipun setiap pengguna berhak berapapun membroadcast pesan, namun lebih disarankan tidak seketika langsung dikirim semuanya, karena potensi akan terjadi hang (perangkat tiba - tiba tidak berfungsi) cukup tinggi, dan akibatnya justru harus dikirim ulang. Ini artinya kesalahan tidak pada kualitas layanan penyelenggara telekomunikasi. Lebih disarankan untuk dikirim secara bertahap.(bhc/jnw/rt)



 
   Berita Terkait > Telekomunikasi
 
  Ingin Beli Smartphone 5G? Ini Perbedaan Jaringan 4G dan 5G
  Kesenjangan Digital Masih Tinggi, Wakil Ketua MPR: Perlunya Kolaborasi dan Akselerasi Kinerja Digital
  Kemenkominfo Imbau Masyarakat Beli STB Seperti Ini, Biar Aman
  Nonton Siaran TV Digital Tanpa Set Top Box, Ternyata Ini Caranya
  Ngebreak Pakai Radio Amatir Ayahnya, Gadis 8 Tahun Berhasil Jalin Kontak dengan Astronot NASA di ISS
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2