Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus BANSOS
Toto Mengaku Diminta Setyabudi untuk Meminta Uang ke Sekda Bandung
Thursday 20 Jun 2013 21:18:16
 

Toto Hutagalung, tersangka kasus suap hakim PN Bandung usai diperiksa KPK.(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Tersangka kasus suap Bantuan Sosial (Bansos) di Pemerintah Kota Bandung, Toto Hutagalung akhirnya angkat bicara mengenai kasus yang sedang ia hadapi. Usai menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantaan Korupsi (KPK), Toto mengaku pernah diminta hakim Setyabudi Tedjocahyono untuk meminta uang kepada Mantan Sekretaris Daerah Pemkot Bandung Edi Siswandi.

"Saya diminta oleh Setyabudi, saya sampaikan dan diberikan uang oleh Sekda. Jadi jangan salah, saya tidak pernah diperintah Sekda apalagi Walikota," ujar Toto di gedung KPK Jakarta, Kamis (20/6).

Dalam kasus tersebut, Toto juga menjelaskan hanya menjadi perantara dalam menjembatani antara Pemerintah kota Bandung dan Hakim Setyabudi untuk melakukan suap menyuap terkait kasus Bantuan Sosial (Bansos)

"Saya diperiksa disini jelas saya hanya perantara untuk permasalahan ini," terangnya.

Namun lagi-lagi Toto enggan membeberkan secara jelas sejauh mana keterlibatan mantan Sekda Bandung Edi Siswandi dan Walikota Bandung Dada Rosada dalam kasus tersebut. "Tidak, saya perantara dari Setyabudi yang meminta hingga saya meminta ke Pemkot dan diberikan Sekda, jadi dari Pemkot tidak ada yang memerintah saya,"ujarnya menyampaikan.

Menurut informasi yang didapat, permintaan Setyabudi bukan hanya persoalan uang saja, melainkan juga gratifikasi seks berupa karoke dan lain-lain. Namun Toto seolah malu-malu untuk menjawab pertayaan dari awak media.

"Saya tidak tahu gratifikasi seks yang bapak maksud, yang jelas permintaan dia itu saya ladenin, itu saja," tutupnya.(bhc/bar)



 
   Berita Terkait > Kasus BANSOS
 
  Terpidana Prof Dr Sutedja: Anggota DPRD dan Paturahman As'ad Minta 30 Persen
  Divonis 6,6 Tahun Penjara, Prof Setedja Sebut Uang Korupsi Dibagi-bagi ke Pejabat dan Dewan
  Korupsi Dana Bansos Rp18 Milyar, Prof Dr Thomas Susadya Divonis 6,6 Tahun Penjara
  Mashudi Terdakwa Kasus Bansos PKBM Divonis 18 Bulan Penjara
  Mashudi Terdakwa Kasus Bansos PKBM Dituntut 2 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2