JAKARTA, Berita HUKUM - Toto Hutagalung, tersangka dugaan suap di Pengadilan Negeri Bandung dijadwalkan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (3/4). Toto sampai saat ini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh KPK, sebab pasca penggerebakan di PN Bandung, Toto belum diketahui keberadaannya. Di pemeriksaan kali ini, jika hadir, Toto diperiksa sebagai saksi untuk hakim Setyabudi Tejocahoyon (ST).
Toto Hutagalung diduga terlibat suap menyuap di PN Bandung dalam perkara dana Bantuan Sosial (Bansos) di Pemkot Bandung. Toto yang diketahui adalah seorang pengusaha, diduga menjadi aktor pemberi suap pada ST. Untuk itu, ia dijadwalkan diperiksa sebagai saksi ST.
"Iya, yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk ST (Setyabudi Tejocahoyon)," kata Priharsa Nugraha, Kebag Pemberitaan dan Informasi KPK, Rabu pagi.
Dalam kasus ini, KPK menangkap basah hakim ST dan Asep Triyana orang yang diduga menjadi pengantar uang kepada Hakim Ketua PN Bandung, Setyabudi Tejocahyono terkait perkara dana Bansos Pemkot Bandung. Agar, Hakim PN Bandung yang menangani kasus Bansos itu memberikan vonis ringan terhadap 7 terdakwa.
7 terdakwa itu adalah mantan Bendahara Pengeluaran Sekda Kota Bandung, Rochman; Kepala Bagian Tata Usaha, Uus R; ajudan Wali Kota, Bandung Yanos Septadi; ajudan Sekda, Luthfan Barkah, ajudan Wali Kota Bandung Havid Kurnia dan Ahmad Mulyana.
Ketujuh orang itu divonis 1 tahun dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan penjara. Lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 3 tahun.
Dalam pemeriksaan hari ini, dalam kasus ini KPK juga memeriksa seorang sopir bernama Yayat; PNS Pemkot Bandung, Didi Rismunadi; dan Kepala Dinas dan Aset Daerah Pemkot Bandung Herry Nurhayat.
"Mereka juga akan diperiksa untuk ST," ujar Priharsa.(bhc/din) |