Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus BANSOS
Toto Hutagalung DPO Suap Hakim Diperiksa KPK
Wednesday 03 Apr 2013 12:30:48
 

Gedung KPK.(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Toto Hutagalung, tersangka dugaan suap di Pengadilan Negeri Bandung dijadwalkan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (3/4). Toto sampai saat ini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh KPK, sebab pasca penggerebakan di PN Bandung, Toto belum diketahui keberadaannya. Di pemeriksaan kali ini, jika hadir, Toto diperiksa sebagai saksi untuk hakim Setyabudi Tejocahoyon (ST).

Toto Hutagalung diduga terlibat suap menyuap di PN Bandung dalam perkara dana Bantuan Sosial (Bansos) di Pemkot Bandung. Toto yang diketahui adalah seorang pengusaha, diduga menjadi aktor pemberi suap pada ST. Untuk itu, ia dijadwalkan diperiksa sebagai saksi ST.

"Iya, yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk ST (Setyabudi Tejocahoyon)," kata Priharsa Nugraha, Kebag Pemberitaan dan Informasi KPK, Rabu pagi.

Dalam kasus ini, KPK menangkap basah hakim ST dan Asep Triyana orang yang diduga menjadi pengantar uang kepada Hakim Ketua PN Bandung, Setyabudi Tejocahyono terkait perkara dana Bansos Pemkot Bandung. Agar, Hakim PN Bandung yang menangani kasus Bansos itu memberikan vonis ringan terhadap 7 terdakwa.

7 terdakwa itu adalah mantan Bendahara Pengeluaran Sekda Kota Bandung, Rochman; Kepala Bagian Tata Usaha, Uus R; ajudan Wali Kota, Bandung Yanos Septadi; ajudan Sekda, Luthfan Barkah, ajudan Wali Kota Bandung Havid Kurnia dan Ahmad Mulyana.

Ketujuh orang itu divonis 1 tahun dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan penjara. Lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 3 tahun.

Dalam pemeriksaan hari ini, dalam kasus ini KPK juga memeriksa seorang sopir bernama Yayat; PNS Pemkot Bandung, Didi Rismunadi; dan Kepala Dinas dan Aset Daerah Pemkot Bandung Herry Nurhayat.

"Mereka juga akan diperiksa untuk ST," ujar Priharsa.(bhc/din)



 
   Berita Terkait > Kasus BANSOS
 
  Terpidana Prof Dr Sutedja: Anggota DPRD dan Paturahman As'ad Minta 30 Persen
  Divonis 6,6 Tahun Penjara, Prof Setedja Sebut Uang Korupsi Dibagi-bagi ke Pejabat dan Dewan
  Korupsi Dana Bansos Rp18 Milyar, Prof Dr Thomas Susadya Divonis 6,6 Tahun Penjara
  Mashudi Terdakwa Kasus Bansos PKBM Divonis 18 Bulan Penjara
  Mashudi Terdakwa Kasus Bansos PKBM Dituntut 2 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2