Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    
Turnado
Tornado Sapu Pemukiman Pantai di New York
Sunday 09 Sep 2012 13:36:47
 

Ilustrasi Turnado (Foto: Ist)
 
NEW YORK, Berita HUKUM - Tornado menyapu satu permukiman pantai di Queens, New York, Sabtu (8/9). Tornado menerbangkan puing-puing ke udara serta membuat pasokan listrik terhenti. Jalan tergenang air dan turnamen tenis Amerika Terbuka ditunda.

''Namun, sejauh ini tak ada laporan mengenai korban cedera'', kata media setempat.

US National Weather Service (NWS) mengkonfirmasi Tornado EFO memasuki wilayah Breezy Point, Queens, Sabtu pagi. Pusaran angin dan air terekam oleh puluhan orang melalui kamera telepon genggam mereka dan langsung diposting di Internet.

''Tornado tersebut mengamuk hanya beberapa menit',' kata beberapa saksi mata. ''Tapi, itu sudah cukup lama untuk merobek tembok, menerbangkan atap rumah dan membuat berantakan kabel listrik saat angin kencang menerjang Rockaways.''

Komisaris Polisi New York City, Raymond W. Kelly, tiba di Breezy Point pada Sabtu sore untuk menilai kerusakan. Demikian seperti yang dikutip dari Xinhua.com, pada Minggu (9/9).(xnh/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Turnado
 
  Tornado Sapu Pemukiman Pantai di New York
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2