JAKARTA, Berita HUKUM - Setelah melalui rangkain pemeriksaan marathon, dan ditetapkan status kedua orang yang di duga melakukan suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait operasi tangkap tangan OTT di Mahkamah Agung MA.
Kuasa hukum dari tersangka Mario C Bernardo, Tomy Sihotang masih berupaya menutup-nutupi keterkaitan Mario dalam kasus penipuan yang dilakukan oleh Hutomo Wijaya Ongowarsito yang kini perkaranya masih dalam proses banding di Mahkamah Agung (MA).
"Ya Johan Budi bilang memang Mario pengacara, tapi dia tidak menangani kasus Onggo, kasus itu di kasasi karena ada lawyer lain yang nanganin perkara itu. Dan kasasinya dari Jaksa yang mengajukannya ke MA ," ujar Tomy di Jakarta, Senin (29/7).
Tomy juga mengelak atas pemberitaan media yang mengkaitkan kasus ini dengan pengacara kondang Hotma Sitompul. Menurutnya jelas kasus ini tidak ada kaitannya dengan kantor Hotma meski diketahui Mario adalah anak buah Hotma.
"Hotma nggak tahu menahu dengan kasus itu, dia tidak pernah tahu kasus itu kop suratnya bukan kop surat Hotma tanda tangannya bukan tanda tangan Hotma, surat kuasanya tidak pernah ada ke kantor Hotma," jelas Tommy Sihotang.
Mengenai hubungannya dan keterkaitan dua tersangka pegawai MA Djodi Supratman yang juga ditetapkan sebagai tersangka bersama Mario.
Tommy menjelaskan jika keduanya hanya hubungan pertemanan, kaitannya dengan kasus ini, Mario dikatakan tidak pernah menangani perkara, hanya pernah mendengar persoalannya.
"Gak gak bahkan Mario pun gak nangani kasus itu. Ceritanya begini, itu pernah seseorang lah katakanlah minta konsultasi hukum mengenai kasus itu (onggo) yang sudah naik ke kasasi ke MA. Lantas dia ke kantor pak Hotma, mereka (orang dikantor Hotma) bilang begini "loh ini apa yang mau ditangani anda sudah ditangani Jaksa kasasi berarti dah selesai," paparnya.
Seperti diketahui, anak buah Hotman Sitompul telah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (26/7). Mario diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan memberi atau memberikan janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara. Pemberian uang Rp 78 juta diduga terkait dengan penanganan kasasi tindak pidana penipuan atas nama terdakwa berinisial HWO di MA
Tersangka Mario dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Ancaman pidana penjara 1-5 tahun dan denda mulai Rp 50 juta hingga Rp 250 juta.
Sedangkan tersangka Djodi dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pada pemeriksaan sebelumnya juga mengatakan, jika Ia juga mendapatkan uang commitment fee untuk pengurusan kasasi tersebut sebesar Rp 200 juta dari Mario.(bhc/put) |