Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
KJS
Tolak Pasien KJS, Izin 4 RS Terancam Dicabut
Monday 11 Mar 2013 17:03:46
 

Gedung RSUD Koja.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kasus penolakan rumah sakit terhadap pasien kurang mampu di Jakarta kembali terjadi. Tragisnya, nyawa Ana Mudrika (14) warga Jakarta pemegang Kartu Jakarta Sehat (KJS) tidak tertolong setelah terlunta-lunta ditolak empat rumah sakit di Jakarta Utara. Ana Mudrika, warga Jl Inspeksi Kali Cakung Lama, RT 02/10, Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara, akhirnya menghembuskan nafas terakhir, Sabtu (9/3) lalu.

Saat ini, Suku Dinas Kesehatan (Sudinkes) Jakarta Utara tengah melakukan investigasi terhadap empat rumah sakit yakni RS Islam Sukapura, RSUD Koja, dan RS Pelabuhan yang menolak pasien dengan alasan kamar penuh serta RS Mulyasari karena alasan tidak menerima pasien KJS. Jika nantinya terbukti bersalah, maka izin keempat rumah sakit tersebut akan dicabut.

"Saya baru dapat informasi dari pihak keluarga korban kemarin, dan hari ini masih mencari informasi lagi dari 4 rumah sakit itu dengan melibatkan Dinas Kesehatan DKI Jakarta. Bila mereka terbukti bersalah, keempat rumah sakit tersebut akan dikenakan sanksi mulai teguran hingga pencabutan izin," tegas Bambang Suheri, Kepala Suku Dinas Kesehatan Jakarta Utara, Senin (11/3).

Namun berdasarkan informasi sementara yang diperoleh dari keempat rumah sakit tersebut, kata Bambang, sebenarnya tindakan medis di RS Islam Sukapura sesuai dengan Standar Operasional Prodesur penanganan orang sakit. Namun, yang menjadi permasalahhnya hanya dipenolakannya. "Tapi pada saat dia (korban) di sana, dan dilakukan tindakan medis, saya lihat untuk sementara sudah sesuai prosedur hingga korban mau dioperasi," katanya.

Mengenai adanya pungutan Rp 2 juta di RS Firdaus, Sukapura, sebagai uang tebusan korban, sambung Bambang, pihaknya masih menginvestigasi dahulu tingkat kesalahan dari RS Firdaus, apakah Ikatan Kerja Sama (IKS) nya berlangsung dengan baik atau tidak. "Kalau keluarga pada saat itu masuk membawa KJS, seharusnya itu dibebaskan uang Rp 2 juta. Tapi kalau memang tidak ada KJS, bisa diberlakukan sesuai kejadian," tuturnya.

Dikatakannya, tidak semua rumah sakit terdapat IKS, dan di Jakarta hanya ada 88 rumah sakit, dan dari 19 rumah sakit di Jakarta Utara, hanya ada 17 rumah sakit yang terdapat IKS menggunakan KJS, termasuk RS Mulyasari yang terdapat IKS. "Makanya itu nanti kita investigasi. Kita lihat dulu apakah RS Mulyasari terindikasi melakukan pelanggaran, karena kami tidak bisa menilai dari sepihak keluarga saja, dan harus dari rumah sakit juga. Kira-kira butuh waktu seminggu untuk melakukan investigasi," imbuhnya.

Untuk mengantisipasi kejadian ini tidak terulang lagi, lanjut Bambang, pihaknya akan menyosialisasikan call center 119 agar pasien tidak perlu lagi berkeliling rumah sakit untuk mencari kamar. "Seharusnya tanpa menghubungi 119, pihak rumah sakit sebenarnya dengan mudah bisa mengecek kamar di rumah sakit lain. Makanya ada apa dengan kejadian ini kita belum tau, seharusnya iya, SOP-nya yang benar seperti itu, karena pasien masuk itu tidak boleh ditolak," ungkapnya, seperti yang dikutip dari beritajakarta.com, pada Senin (11/3).

Selain itu, pihaknya sudah memerintahkan kepada seluruh petugas puskesmas untuk memberikan informasi 119 kepada masyarakat yang berobat. "Ke depan kami akan buat brosurnya dan ditempel di RT/RW, kelurahan, kecamatan, dan puskesmas, agar masyarakat bisa mengetahui pelayanan ini dan juga kejadian ini tidak terulang lagi," tandasnya.(brj/bhc/rby)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2