JAKARTA, Berita HUKUM - Mengingat kembali aksi Buruh pada 30 Oktober 2015 tentang penghapusan PP 78 yang merugikan nasib buruh, dengan menjadikan buruh sebagai tenaga kerja murah, bahkan menjadikan lahan di Indonesia pun murah, saat itu masa aksi dibubarkan secara paksa dengan cara yang tidak manusiawi dan menggunakan kekerasan. Sehingga 26 aktivis ditetapkan sebagai tersangka. 23 berasal dari buruh, 2 aktivis LBH Jakarta, dan 1 orang mahasiswa.
Sidang perdana dari kasus tersebut akan dilaksanakan pada Senin esok, 21 Maret 2016.
Sidang ini mengindikasikan proses kriminalisasi budaya akademik, yaitu proses kritik yang membangun. Dikhawatirkan terjadinya kasus ini akan membungkam suara rakyat kecil untuk menyampaikan aspirasinya di hadapan pemerintah.
Anehnya lagi, kasus-kasus besar seperti kasus RS Sumber Waras tidak ditindak tajam oleh pemerintah. Ketimpangan hukum melanda negeri ini, pengusaha besar mengangkang di bumi pertiwi. Penindasan akbar menjangkit rakyat kecil.
Untuk itu, kami mengundang para rakyat dan mahasiswa yang terguncang hatinya untuk bergerak membawa masa, dalam AKSI DUKUNGAN TOLAK KRIMINALISASI AKSI ASPIRASI RAKYAT pada:
Senin, 21 Maret 2016 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Bungur, Kemayoran. Pukul 11.00 - selesai.
Kami menuntut tegaknya keadilan !
Kami melaknat oknum pengusaha dan penegak hukum yang menjadi pelacur keadilan !
Kami berharap kedaulatan benar-benar di tangan rakyat, bukan pada oligark dan birokrat !
Kenakan almamatermu wahai mahasiswa
Gerakan langkah kakimu wahai rakyat Indonesia
Karena sejatinya Hidup Mahasiswa selalu beriringan dengan Hidup Rakyat Indonesia. Ttd, Koordinator Pusat BEM Seluruh Indonesia, Bagus Tito Wibisono. Demikian siaran pers Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) pada, Sabtu (19/3).(kspi/bh/sya)
|