Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Narkoba
Tolak Kasasi, MA Vonis Mati Ratu Kokain Asal Inggris
Friday 30 Aug 2013 19:09:39
 

Gedung Mahkamah Agung.(Foto: BeritaHUKUM.com/riz)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Mahkamah Agung (MA) menolak upaya kasasi yang diajukan Lindsay June Sandiford (56 Th), terpidana kasus penyelundupan kokain seberat 3,7 kilogram. Dengan ditolaknya kasasi ini, maka MA memperkuat putusan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar yang menjatuhkan vonis mati terhadap WN Inggris itu.

"Kasasinya ditolak," kata Hakim Agung Artidjo Alkostar di Gedung MA, Jakarta, seperti dikutip dari liputan6.com, pada Kamis (29/8).

Artidjo bertindak sebagai Ketua Majelis PK dengan anggota majelis Hakim Agung Sri Murwahyuni dan Hakim Agung Suryajaya. Majelis mengetuk palu putusan kasasi ini pada Rabu 28 Agustus lalu.

Artidjo mengatakan, kasasi itu diputus secara bulat. Artinya tanpa ada dissenting opinion atau beda pendapat dari para hakim.

Menurutnya, ada sejumlah hal menjadi pertimbangan majelis menolak upaya hukum Lindsay. Salah satunya adalah mempertimbangkan judex factie atau putusan pada pengadilan sebelumnya. Yakni pada tingkat pertama di PN Denpasar dan pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar.

Artidjo menerangkan, majelis kasasi menilai putusan PN dan PT Denpasar telah mempertimbangkan berbagai hal secara yuridis. Di antaranya, memutuskan Lindsay sudah masuk dalam kategori pengimpor narkotika, yakni kokain.

Pada fakta persidangan di tingkat pertama dan banding, lanjut Artidjo, Lindsay terbukti membawa koper yang berisi narkotika jenis kokain. Berat keseluruhan koper yakni 4.794 gram atau sekitar 4,7 kg. Di mana kokain di dalam koper tersebut memiliki berat bersih (netto) 3.882,70 gram atau sekitar 3,7 kg.

Sebelumnya, pada 2 April 2013, PT Denpasar memutuskan menolak upaya banding yang diajukan Lindsay. Sehingga dengan putusan itu, PT Denpasar menguatkan putusan PN Denpasar yang menjatuhi Lindsay dengan hukuman mati.

Untuk 3 terdakwa lainnya dalam kasus ini hanya mendapat hukuman kurungan penjara. Mereka adalah Julian Anthony Ponder yang divonis 6 tahun penjara, Paul Beales dihukum 4 tahun penjara, dan Rachel Lisa Dougall divonis 1 tahun penjara.

Lindsay disebut-sebut sempat dijadikan oleh pemerintah Indonesia sebagai alat negosiasi untuk pertukaran dengan Rafat Ali Rizvi, terpidana 15 tahun penjara dalam kasus skandal Bank Century. Karena Rafat kini diketahui sudah menjadi WN Inggris.(frd/lp6/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
  Kepala BNN Ingatkan Pekerja Migran Indonesia Soal Bahaya Peredaran Narkotika
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2