Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Ahok
Tolak Ahok, Giliran Jakarta Utara Siap Tinggalkan PDIP
2016-12-10 12:20:12
 

Ilustrasi. Spanduk di Pos Ranting PDIP se-Cengkareng yang menyatakan menolak Ahok.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kader dan pengurus PDIP di wilayah DKI Jakarta terus bergiliran pergi dari partai karena menolak mendukung Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai calon gubernur. Setelah ratusan kader dan pengurus PDIP Jakarta Barat, Jakarta Selatan, serta pengurus DPD PDIP, kini giliran Jakarta Utara meninggalkan partai.

Bendahara Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Jakarta Utara, Daeng Basri menegaskan, alasan dirinnya mundur karena menolak pencalonan Ahok. Sebab, kata dia, program mantan Bupati Belitung Timur selama memimpin Jakarta telah menghabisi para nelayan Ibu Kota, dengan melanjutkan pembangunan pulau buatan di pesisir Utara Jakarta.

Padahal, kata dia, jauh sebelum pesta demokrasi lokal di Jakarta, DPC Jakarta Utara bersama sejumlah warga pesisir dan nelayan sudah mendatangi Ketua DPD PDIP DKI, Boy Bernadi Sadikin agar menolak program itu.

"Namun, setelah itu disampaikan ke fraksi (PDIP DPRD DKI) tidak didengar, demikian (pula) Ahok tidak pernah peduli dengan jeritan warga. Malah dengan penuh kepongahan dia meneruskan proyek reklamasi. Sampai kapanpun, kami jelas menolak reklamasi," kata Daeng Basri di Jakarta, Jumat (9/12).

Daeng Basri menegaskan, kebijakan reklamasi tak senafas dengan aspirasi warga pesisir dan nelayan, yang umumnya rakyat kecil. Reklamasi juga merupakan penggusuran kepada wong cilik di sepanjang pesisir.

"Katanya, PDI-P partai wong cilik. Tapi, kok malah mengusung calon yang mengusik wong cilik dan membela pengembang?. Katanya juga PDIP punya banyak stok pemimpin? Tapi kenapa yang diusung orang luar (non kader)," cetus dia.

Kedua, sambung Basri, Ahok juga telah terbukti tidak mampu menjadi pemimpin karena tak bisa memberikan teladan kepada warga DKI. Hal ini tercermin dari kasus dugaan penistaan agama yang menjerat bekas bupati Belitung Timur itu kini menjadi tersangka.

"Kami, ini orang timur yang menjunjung tinggi kesopanan, bukan yang mengumbar amarah," kata dia mengingatkan.

Dia menambahkan, Senin (12/12) pekan depan, sejumlah pengurus DPC dan Pimpinan Anak Cabang (PAC) PDIP Jakarta Utara akan mendeklarasikan diri keluar dari PDIP, untuk mengikuti langkah Boy Bernadi Sadikin.

"Yang jelas, kami akan pilih calon yang tolak reklamasi," tandas Daeng Basri.(plt/teropongsenayan/bh/sya)




 
   Berita Terkait > Ahok
 
  Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok Sudah Keluar Bebas dari Rutan Mako Brimob
  Ditertawai Adiknya Ahok, Sam Aliano: Harapan Veronika Tan Jadi Ibu Negara
  Mako, Ahok dan Teroris
  Terkait Kewarganegaraan Ayah Ahok, Inilah Tanggapan Yusril Atas Surat Terbuka Adik Ahok
  'Ahok Masih di Rutan Mako Brimob karena Kedekatannya dengan Jokowi'
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2