Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Ijazah Palsu
Tokoh Syiah Jalaluddin Diperiksa DPR Kasus Ijazah Palsu, Fahri: Bakar Saja Kalau Palsu!
Friday 05 Jun 2015 14:13:39
 

Jalaluddin Rakhmat Anggota DPR RI dari Dapil Jabar II dengan No Urut 1 dari partai PDI P.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Salah seorang tokoh Syiah Indonesia, Jalaluddin Rakhmat tengah menuai kasus di Mahkamah DPR akibat dugaan penggunaan Ijazah dan gelar palsu yang ia gunakan. Politisi PDIP ini dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan karena diduga menggunakan gelar Master dan Doktoral palsu serta ijazahnya yang ternyata belum ada legalisir dari Dikti.

Mahkamah Kehormatan Dewan sudah memanggil Jalal untuk dimintai keterangan lebih lanjut mengenai pemalsuan ijazah dan gelar yang ia lakukan, dan anggota DPR yang terbukti menggunakan ijazah ataupun gelar palsu terancam terkena sanksi berat.

“Tergantung tingkat pelanggarannya, kalau ringan, sanksinya ringan, sedang ya sanksinya sedang, berat ya sanksinya juga berat,” kata Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan, Surahman Hidayat.

Yang pasti, siapapun orangnya jika melakukan pemalsuan gelar atau ijazah pantas untuk di hukum. Apalagi perbuatan tercela itu dilakukan oleh anggota dewan yang terhormat. Ini sungguh memalukan institusi lembaga Legislatif.

Sementara itu Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah meminta kepada Jalaludin Rahmat untuk menghormati proses yang sedang berlangsung di Mahkamah Dewan. Lebih lanjut, pengurus PKS ini menganjurkan untuk membakar ijazah-ijazah palsu yang digunakan untuk gelar semata.

“Kepalsuan seperti ini harus diberantas, saya kira kalau dia masuk ke wilayah etik. Kalau ada anggota dewan yang seperti itu tolong segera dilucuti dan dibakar yang palsu itu,” tegasnya saat diwawancarai oleh Kompas TV pada, Kamis (28/5) lalu.

Dalam ranah hukum, pemalsuan ijazah bisa masuk ke dalam ranah pidana karena bisa dikategorikan sebagai penipuan yang disengaja, pemalsuan dokumen negara, serta pembohongan publik. Semoga saja proses hukumnya berjalan dengan adil dan transparan.(pkspiyungan/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Ijazah Palsu
 
  Sanksi Pidana Dihapus, Komisi X DPR Khawatir Ijazah Palsu Kembali Marak
  PAMI Kembali Demo Tuntut Gelar Doktor Rektor UNIMA Dicabut
  Ketum PAMI Somasi Menristek Dikti Terkait Kasus Ijazah Rektor UNIMA
  Demo ke Ombusdman dan Menristekdikti, AMPPS Menuntut Pemberhentian Rektor UNIMA
  'Selain Kasus Puisi, Polri Punya Utang Kasus Ijazah Palsu Sukmawati'
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2