Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Islam
Tokoh Agama Kecam Pernyataan Menteri Agama
Thursday 11 Jun 2015 06:30:29
 

Ilustrasi. Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.(Foto: Istimewa)
 
SURABAYA, Berita HUKUM - Pernyataan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dalam sosial media twitter yang mengimbau agar umat Islam harus menghormati umat lain yang tidak puasa dengan membolehkan warteg membuka di siang hari, mendapat kecaman dari tokoh agama di Jawa Timur.

"Kenapa yang mayoritas harus menghormati yang minoritas. Seharusnya minoritas menghormati yang mayoritas. Itu menteri ngawur. Umat Islam di Jawa Timur tidak akan mengindahkan pernyataan menteri agama," terang Ketua Forum Dakwa Islamiyah Jawa Timur, Ali Badri Zaini, Rabu (10/6).

Ali Badri menjelaskan, sejak dulu aturan dalam bulan Ramadhan warteg dan restoran di pinggir jalan selalu menutupi dengan spanduk. Hal ini dikarenakan mereka menghormati umat Islam yang notabene sebagai umat mayoritas di Indonesia. Jika aturan ini dibalik oleh menteri agama, maka hal tersebut mengesankan bahwa menteri agama seperti tebang pilih.

Dirinya mencontohkan, ketika hari raya Nyepi di Bali, masjid-majid tidak akan memakai pengeras suara adzan atau ceramah. Hal ini karena umat muslim di Bali sebagai agama minoritas menghormati umat Hindu yang merayakan Nyepi.

"Bukan hanya di Bali. Saat perayaan Natal, umat Islam juga ikut membantu pengamanan gereja-gereja. Itu karena umat muslim menghormati umat kristiani. Sekarang giliran umat Islam yang menjalankan ibadah, kenapa juga diperintahkan harus menghormati yang tidak berpuasa?" katanya dengan nada geram.

Ali Badri mempersilakan para pemilik usaha makanan tetap beroperasi, hanya saja harus menghormati umat muslim yang menjalankan puasa dengan cara transparan.

Seperti diketahui, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, mengimbau pihak yang berpuasa harus menghormati hak pihak lain yang tidak berkewajiban dan tidak sedang berpuasa. Artinya, selama Ramdhan restoran atau rumah makan diperbolehkan tetap beroperasi untuk menghormati yang sedang tidak puasa.

Sementara, etua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Jazuli Juwaini menyayangkan pernyataan Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin terkait orang berpuasa juga harus menghormati yang tidak berpuasa. Ia mengatakan, pernyataan Lukman tidak tepat logika dan proporsinya.

“Pernyataan Menteri Agama justru memicu masalah. Menag tidak boleh memicu kegaduhan dalam kehidupan dan kerukunan umat beragama. Harusnya Menag bicara yang lebih strategis,” kata Jazuli dalam keterangannya, Rabu (10/6).

Menurut Jazuli, sudah menjadi kelaziman sejak dahulu untuk lebih menghormati orang yang sedang beribadah. “Jadi Menag ini logikanya kebolak-balik dan terkesan tidak paham bagaimana mempromosikan kerukanan,” ucapnya.

Seperti diberitakan, melalui akun twitter pribadi @lukmansaifuddin Menteri Agama mengunggah status yang menimbulkan polemik. Statusnya berbunyi: “Warung2 tak perlu dipaksa tutup. Kita hrs hormati jg hak mrk yg tak berkewajiban dan tak sedang berpuasa.” (ahb/ksr/Aktual.co/km/pc/tn/bijak/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Islam
 
  Pemprov Jabar Hentikan Dukungan Pembiayaan 'Etalase Dunia' Masjid Raya Bandung
  Sejarah Kuil Rama di Ayodhya Dibangun Setelah Umat Hindu Merobohkan Masjid Berusia 500 Tahun
  Forum Umat Islam Bersatu Laporkan Zulkifli Hasan ke Bareskrim Polri
  Pembakaran Al Quran di Swedia, Legislator Ingatkan: Ini Bisa Melukai Hati Umat Islam Sedunia
  LDII Sebut Muhammadiyah Kakak Tertua
 
ads1

  Berita Utama
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

 

ads2

  Berita Terkini
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2