Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    
Mesir
Toko Minuman Keras dan Klub Malam Akan Ditutup di Mesir
Friday 04 Jan 2013 14:28:32
 

Ilustrasi, Minuman Keras.(Foto: Ist)
 
MESIR, Berita HUKUM – Mesir yang perlahan kembali tenang oleh aksi demonstrasi, kini melalui Pengadilan Mesir telah memulai sidang pertama tentang penutupan toko-toko minuman keras dan klub malam, dimana ini adalah tuntutan yang pertama sejak deklarasi konstitusi baru negara tersebut.

Menurut sebuah laporan yang di lansir televisi Mesir, bahwa tuntutan tersebut di ajukan oleh seorang pengacara, Wael hamdi al-Saeed, dimana gugatan tersebut didasarkan pada konstitusi Mesir yang baru pada pasal II, bahwa “Islam agama negara dan Bahasa arab adalah bahasa resmi dan prinsip-prinsip Syariah Islam adalah sumber utama Undang-undang, sebagaimana juga tersebut dalam pasal X, bahwa ”Negara dan masyarakat bekerja untuk melindungi Akhlak.” Kamis (4/12).

Dalam Gugatan itu disebutkan bahwa hukum Islam melarang alkohol dan tindakan Amoral, menurut Wael hal tersebut menunjukkan bahwa presiden Mesir Muhammad Mursi dan perdana Menteri serta menteri pemerintah daerah sampai saat ini belum menerapkan hukum Islam dan menutup toko minuman keras dan klub malam, termasuk tarian yang bertentangan dengan syari’ah dan undang-undang.

Selanjutnya , gugatan tersebut juga menuntut Presiden Muhammad Mursi dan Perdana Menteri Hisham Qandil mengeluarkan keputusan yang melarang bank dari praktek Ribawi.(erm/bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Mesir
 
  Mesir Temukan 'Kota Emas yang Hilang' Warisan Firaun 3.000 Tahun Lalu, Temuan Paling Penting setelah Makam Tutankhamun
  Terusan Suez Sudah Bisa Dilewati, Mesir Buka Penyelidikan terhadap Kapal Kontainer yang Kandas
  Muhammad Mursi Meninggal, Presiden Erdogan: Pemerintah Mesir Harus Diadili di Mahkamah Internasional
  Ustadz Hanan Attaki, Lc tentang Muhammad Mursi
  Total 44 Tewas, 2 Gereja Dibom, Mesir Tetapkan Keadaan Darurat
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2