Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
DPRK
Toke Kayu Ini Tuntut Oknum Anggota DPRK Lhokseumawe Melunasi Hutang Rp 117 Juta
Saturday 08 Jun 2013 17:14:21
 

Mukim Pon.(Foto: BeritaHUKUM.com/sul)
 
ACEH, Berita HUKUM - Mukim Pon, adalah seorang pengusaha pemilik kilang kayu (Panglung) di Kecamatan Murah Mulia Kabupaten Aceh Utara. Mukim mengatakan bahwa salah seorang oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kota Lhokseumawe yang berinisial HSN pernah mengutang kayu kosen pada dirinya sebesar Rp 117 juta pada tahun 2012 lalu untuk membuat rumah bantuan duafa. Mukim meminta oknum HSN itu segera melunasi hutang tersebut.

“Saya meminta HSN segera melunasi hutang–hutang itu karena sudah lama dia tidak bayar,” kata Mukim Pon, kepada pewarta BeritaHUKUM.com, Sabtu (8/6).

Mukim mengatakan, saat itu, oknum HSN meminta kayu kosen untuk membangun rumah bantuan duafa sebanyak 40 unit rumah. Karena terkesima dengan rayuan oknum dewan, Mukim Pon pun langsung memberikan kayu jenis kosen kepada HSN itu sebesar Rp 117 juta.

Mukim menegaskan, jika hutang sebesar Rp 117 juta itu tidak segera dibayar, maka dirinya akan mengambil sikap tegas tanpa mempedulikan apapun. “Kalau uang saya tidak dibayar, maka rumah – rumah duafa yang sudah dibangun itu akan saya robohkan semua,” tegas Mukim Pon.

Dia menambahkan, upaya untuk menagih uangnya itu, Mukim sudah berusaha menghubungi PPATK di bidang pembangunan rumah duafa di Provinsi Aceh yaitu Pak Sain. Namun, langkah yang dilakukannya tidak juga berhasil.

“Saya meminta mereka bertanggung jawab atas uang saya ini,” tutup Mukim Pon.(bhc/sul)



 
   Berita Terkait > DPRK
 
  Ismail A Jalil Terpilih sebagai Ketua DPRK Aceh Utara
  PN Lhoksukon Lantik 45 Anggota DPRK Aceh Utara yang Baru
  Anggaran Pelantikan Anggota DPRK Aceh Timur 2014-2019 Terselubung
  DPRK Aceh Utara Bahas KUPA dan PPAS-P
  Cek Mad: Kapasitas Fiskal di Aceh Utara Beberapa Tahun Terakhir Fluktuatif
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2