ACEH, Berita HUKUM - Mukim Pon, adalah seorang pengusaha pemilik kilang kayu (Panglung) di Kecamatan Murah Mulia Kabupaten Aceh Utara. Mukim mengatakan bahwa salah seorang oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kota Lhokseumawe yang berinisial HSN pernah mengutang kayu kosen pada dirinya sebesar Rp 117 juta pada tahun 2012 lalu untuk membuat rumah bantuan duafa. Mukim meminta oknum HSN itu segera melunasi hutang tersebut.
“Saya meminta HSN segera melunasi hutang–hutang itu karena sudah lama dia tidak bayar,” kata Mukim Pon, kepada pewarta BeritaHUKUM.com, Sabtu (8/6).
Mukim mengatakan, saat itu, oknum HSN meminta kayu kosen untuk membangun rumah bantuan duafa sebanyak 40 unit rumah. Karena terkesima dengan rayuan oknum dewan, Mukim Pon pun langsung memberikan kayu jenis kosen kepada HSN itu sebesar Rp 117 juta.
Mukim menegaskan, jika hutang sebesar Rp 117 juta itu tidak segera dibayar, maka dirinya akan mengambil sikap tegas tanpa mempedulikan apapun. “Kalau uang saya tidak dibayar, maka rumah – rumah duafa yang sudah dibangun itu akan saya robohkan semua,” tegas Mukim Pon.
Dia menambahkan, upaya untuk menagih uangnya itu, Mukim sudah berusaha menghubungi PPATK di bidang pembangunan rumah duafa di Provinsi Aceh yaitu Pak Sain. Namun, langkah yang dilakukannya tidak juga berhasil.
“Saya meminta mereka bertanggung jawab atas uang saya ini,” tutup Mukim Pon.(bhc/sul)
|