Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
DPRK
Toke Kayu Ini Tuntut Oknum Anggota DPRK Lhokseumawe Melunasi Hutang Rp 117 Juta
Saturday 08 Jun 2013 17:14:21
 

Mukim Pon.(Foto: BeritaHUKUM.com/sul)
 
ACEH, Berita HUKUM - Mukim Pon, adalah seorang pengusaha pemilik kilang kayu (Panglung) di Kecamatan Murah Mulia Kabupaten Aceh Utara. Mukim mengatakan bahwa salah seorang oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kota Lhokseumawe yang berinisial HSN pernah mengutang kayu kosen pada dirinya sebesar Rp 117 juta pada tahun 2012 lalu untuk membuat rumah bantuan duafa. Mukim meminta oknum HSN itu segera melunasi hutang tersebut.

“Saya meminta HSN segera melunasi hutang–hutang itu karena sudah lama dia tidak bayar,” kata Mukim Pon, kepada pewarta BeritaHUKUM.com, Sabtu (8/6).

Mukim mengatakan, saat itu, oknum HSN meminta kayu kosen untuk membangun rumah bantuan duafa sebanyak 40 unit rumah. Karena terkesima dengan rayuan oknum dewan, Mukim Pon pun langsung memberikan kayu jenis kosen kepada HSN itu sebesar Rp 117 juta.

Mukim menegaskan, jika hutang sebesar Rp 117 juta itu tidak segera dibayar, maka dirinya akan mengambil sikap tegas tanpa mempedulikan apapun. “Kalau uang saya tidak dibayar, maka rumah – rumah duafa yang sudah dibangun itu akan saya robohkan semua,” tegas Mukim Pon.

Dia menambahkan, upaya untuk menagih uangnya itu, Mukim sudah berusaha menghubungi PPATK di bidang pembangunan rumah duafa di Provinsi Aceh yaitu Pak Sain. Namun, langkah yang dilakukannya tidak juga berhasil.

“Saya meminta mereka bertanggung jawab atas uang saya ini,” tutup Mukim Pon.(bhc/sul)



 
   Berita Terkait > DPRK
 
  Ismail A Jalil Terpilih sebagai Ketua DPRK Aceh Utara
  PN Lhoksukon Lantik 45 Anggota DPRK Aceh Utara yang Baru
  Anggaran Pelantikan Anggota DPRK Aceh Timur 2014-2019 Terselubung
  DPRK Aceh Utara Bahas KUPA dan PPAS-P
  Cek Mad: Kapasitas Fiskal di Aceh Utara Beberapa Tahun Terakhir Fluktuatif
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2