Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Lingkungan    
Menhut
Toba Pulp Lestari Dilema Menhut
Thursday 01 Mar 2012 02:42:25
 

Menteri Kehutanan, Zulkifli Hasan saat rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI. (Foto: BeritaHUKUM.com)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Jhonny Allen Marbun menyatakan kepada Menteri Kehutanan, Zulkifli Hasan agar izin Hutan Taman Industri (HTI) PT Toba Pulp Lestari (TPL) dicabut. Pasalnya perusahaan bubur kertas itu diduga melakukan pencemaran lingkungan.

"Ini seluruh Kepala Dinas dan Bupati kawasan Tapanuli protes kepada TPL, namun perusahaan telah mendapatkan persetujuan dari pusat," ujar Jhonny saat dalam rapat kerjasama dengan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Rabu (29/2) .

Menurut Zulkifli pihaknya tidak bisa mencabut sembarangan izin HTI TPL, selama perusahaan tersebut melakukan kewajiban penanaman hutan. “Kita tidak bisa asal cabut izin sembarangan, karena sudah ada perjanjiannya. Dan kalo kita tidak bisa membuktikan adanya pelanggaran yang mereka (TLP.red) lakukan, maka mereka bisa menuntut ganti rugi kepada negara,” imbuhnya.

Zulkifli menambahkan, izin HTI itu, berada di bawah wewenang Pemerintah Daerah dan Kepala Dinas Kehutanan setempat. "Izin HTI ada ditangan pemerintah daerah, kepala dinas Propinsi atau Kabupaten. Jadi kita tidak bisa langsung intervensi," tambahnya.

Lebih lanjut Zulkifli menjelaskan, bahwa pihaknya untuk melakukan penyelidikkan harus membentuk tim gabungan yang terdiri dari Kepolisian dan Kejaksaan. “Nantinya tim gabungan ini mengundang Bupati dan Gebernur untuk meberikan laporan-laporan apakah ada atau tidak pelanggaran didaerahnya masing-masing,” jelasnya.

Sementara itu Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Effendi Simbolon menanyakan hal apa saja yang bisa mencabut izin HTI. Zukifli menjawab bahwa HTI bisa dicabut jika perusahaan tersebut menjual haknya kepada pihak lain dan tidak melakukan penanaman kembali. "Izin yang sudah ada memang tidak bisa kami cabut kalau tidak ada penyimpangan, sedangkan yang baru kami awasi dengan ketat,” jawabnya.

Terkait dengan hal ini, berdasakan berita yang dilansir di beritasore.com, sejumlah warga Kecamatan Parmaksian, Kabupaten Toba Samosir, Sumatera Utara. Mengeluhkan bau busuk dari limbah PT. TPL yang beroperasi di daerah tersebut, sebab aromanya dirasakan sangat mengganggu bagi masyarakat setempat.

Menurut Sekretaris Forum Rembug Toba, Welman Sianipar aroma tidak sedap itu muncul, karena penanganan limbah pengoperasian Pabrik bubur kertas tersebut belum dilaksanakan secara maksimal.

Bahkan Sekretaris Daerah Kabupaten Toba Samosir, Liberty Manurung pernah mengatakan, saat kunjungan kerja ke Polres Tobasa di Porsea, dirinya mencium aroma busuk yang sangat tidak sedap, yang berasal dari PT. TPL. (bsc/bhc/biz)




 
   Berita Terkait > Menhut
 
  Menhut Sambangi KPK Terkait Kasus Kebun Binatang Surabaya
  Puluhan Tahun Tak Terpakai Rocky Minta Menhut Alihkan HTI Ke HTR
  Ingin Kelola Hutan, Masyarakat Adat Bisa Ajukan ke Menhut
  Terapkan Program Pengendalian Gratifikasi, KPK dan Kemenhut Tanda Tangani Komitmen Bersama
  Menhut Canangkan Penanaman 1 Miliar Pohon
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2