Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Kompolnas
Tingkatkan Sinergitas dan Koordinasi, KPK-Kompolnas-Komjak Tandatangani Nota Kesepahaman
Wednesday 08 May 2013 16:29:33
 

Ketua KPK, Abraham Samad.(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan dua institusi pengawas kinerja lembaga penegak hukum, Kepolisian Republik Indonesia dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, yakni Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak) terkait pemberantasan tindak pidana korupsi. Penandatanganan dilakukan antara KPK dengan Kompolnas dan KPK dengan Komjak pada Rabu (8/5), di Gedung KPK, Jl. HR. Rasuna Said Kavling C-1, Kuningan, Jakarta.

Ketua KPK Abraham Samad menjelaskan bahwa tujuan kerjasama ini adalah meningkatkan sinergi dan koordinasi antara KPK dengan Kompolnas dan Komjak dalam upaya pemberantasan korupsi sesuai dengan kewenangan masing-masing. Melalui nota kesepahaman ini, tambah Abraham, KPK, Kompolnas dan Komjak akan meningkatkan kerjasama dan koordinasi dalam penerapan praktik good governance sebagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi yang terintegrasi.

“Implementasinya meliputi pembangunan sistem integritas nasional, perluasan dan peningkatan kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) maupun program lainnya,” tegas Abraham.

Lebih lanjut, Abraham menjelaskan, lingkup kerja sama juga mencakup pertukaran informasi dan data, bidang pendidikan/pelatihan, kajian dan penelitian, serta sosialisasi. Selain itu, kerja sama ini juga dimaksudkan untuk optimalisasi dan efektifitas pemberantasan korupsi dengan menjaga profesionalisme dan standar etik dalam penegakan hukum agar sesuai dengan kewenangan dan tugas pokok serta fungsi masing-masing lembaga.

“Transparansi, akuntabilitas dan etik dalam penegakan hukum merupakan tanggung jawab kita bersama untuk mengawasinya. Kompolnas dan Komjak beserta seluruh jajarannya telah membangun dan meningkatkan etika profesi dalam pengawasan masing-masing lembaga,” tandas Abraham.

Abraham juga berharap, bahwa momentum penandatanganan nota Kesepahaman ini dapat menjadi pintu masuk bagi sinergi ketiga lembaga ini untuk bekerja sama dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. “Termasuk menjaga, menegakkan hukum, dan meningkatkan profesionalisme aparat penegak hukum,” pungkasnya.(kpk/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Kompolnas
 
  Kompolnas Berharap Proses Seleksi PAG di Polda Metro Kedepankan Prinsip BETAH
  Kompolnas Puji Kesigapan Bidpropam Polda Metro Periksa Oknum Polisi yang Cekcok dengan Paspampres
  Kompolnas: Polri Luar Biasa Sigap Bantu Pemerintah Atasi Pandemi Covid-19
  Kompolnas Sambut Baik Biro Paminal Divpropam Polri Adakan Patroli Siber
  Kompolnas ke Bidpropam Polda Metro: Bagus, Jika Layanan Pengaduan Dapat Pujian dari Pelapor
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2