Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Labora Sitorus
Tindakan Mabes Polri Terhadap Labora Sitorus Dinilai Sudah Tepat
Monday 20 May 2013 17:48:25
 

Brigjen Pol Boy Rafli Amar.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Aiptu Labora Sitorus (LS), anggota Polri yang memiliki rekening mencurigakan sudah dikembalikan ke Papua untuk menjalani proses pemeriksaan di Polda Papua, demikian disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar.

"Tadi pagi LS sudah diberangkatkan ke Papua oleh tim Penyidik Polda Papua dan Bareskrim," kata Boy kepada Wartawan di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Senin (20/5).

Boy juga mengatakan, untuk pemeriksaan lebih lanjut, Labora akan ditempatkan di Polda Papua, agar proses pemeriksaan berikutnya lebih mudah karena tempat kejadian perkara kasus tersebut berada di Papua.

"LS berencana akan ditempatkan di Polda Papua untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tentu agar lebih mudah pastinya," ujar Boy Rafli.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Labora dikenakan dengan pasal tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dia juga akan dijerat dengan pidana UU No. 41/1999, UU No. 2/2001, UU No. 8/2011, dan UU No. 25/2003.

Sebelumnya, Mabes Polri melakukan penahanan terhadap anggota Polres Raja Ampat, Papua Aiptu Labora Sitorus, pemilik rekening mencurigakan senilai Rp1,5 triliun. Labora resmi ditahan pada hari ini, setelah ditangkap pada Sabtu 18 Mei 2013, dan dilakukan pemeriksaan penyidikan.

Sementara itu pengamat hukum Harry Hoepoedio kepada BeritaHUKUM.com mengatakan bahwa tindakan Mabes Polri terhadap Aiptu Labora Sitorus merupakan langkah yang tepat.

"Tindakan Mabes Polri tersebut adalah sah sah saja," kata Harry di Jakarta.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Labora Sitorus
 
  Vonis Ajaib Si Polisi Super Kaya Labora
  Labora Sitorus Jalani Sidang Perdana di PN Sorong
  Labora Sitorus Akan Diadili di Pengadilan Negeri Sorong
  Kejagung: Berkas Perkara Labora Sitorus Sudah Lengkap
  Penyidik Mabes Polri Periksa Komandan Aiptu Labora Sitorus
 
ads1

  Berita Utama
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

 

ads2

  Berita Terkini
 
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2