Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Lingkungan    
Limbah
Tindak Tegas Pelaku Pembuang Limbah di Perairan Lampung
2021-09-24 13:29:09
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Komisi IV DPR RI Sudin meminta penegak hukum untuk menindak tegas pelaku pembuang limbah yang terjadi di sepanjang perairan Lampung. Menurut informasi dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung, terdapat lima daerah yang tercemar berjenis limbah aspal tersebut, yakni Kabupaten Tanggamus, Pesawaran, Lampung Selatan, Lampung Timur, dan Pesisir Barat.

"Kemarin juga kita koordinasi dengan Dirjen Gakkum (penegakan hukum, red) dari Kementerian LHK. Siapapun pelakunya harus ditindak tegas, baik rakyat, penguasa, maupun pengusaha sekalipun," tegas Sudin saat memimpin Rapat Kerja Komisi IV DPR RI dengan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono secara hybrid di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (23/9).

Politisi PDI-Perjuangan ini meminta laporan dari Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP (PSDKP KKP) untuk mencegah hal ini tidak berulang kembali. "Kemarin saya dengan kapal patroli melakukan pengecekan ke lapangan, tapi nampaknya limbah atau buangan itu sudah ke tepi semua. Hal ini tidak bisa kita biarkan," tandas Sudin.

Menanggapi itu, Menteri KP Wahyu Sakti Trenggono menjelaskan, pihaknya telah menurunkan Tim Ditjen PSDKP KKP dengan menggunakan kapal untuk menelusuri pihak yang bertanggung jawab atas hal tersebut. Berdasarkan laporan, terdapat dua kapal yang melintasi perairan Lampung saat kejadian pembuangan limbah tersebut terjadi, yaitu Kapal Mega Nol Dua dan Anugerah 88.

"Dan kedua kapal tersebut mematikan AIS (Automatic Identification System)-nya. Karena itu, sejak saya jadi Menteri KP, saya telah mempelajari masalah ini agar KKP bisa memonitor hal tersebut meskipun AIS kapalnya dimatikan," ujar Wahyu.

Atas dasar pencemaran limbah aspal ini, Balai Besar Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) mencatat, panjang cagar alam laut yang tercemar limbah ini mencapai 25 kilometer dan telah meracuni biota laut sepertu ikan dan penyu.(rdn/es/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2