Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Papua
Tindak Tegas Kelompok Bersenjata Penyandera 1300 Warga Sipil Papua
2017-11-15 07:06:19
 

Wakil Ketua DPR RI/Korpolkam Fadli Zon dalam keterangan rilisnya mengatakan "mengecam keras tindakan penyanderaan 1.300 orang Papua oleh kelompok teroris bersenjata OPM."(Foto: Iwan Armanias)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua DPR RI bidang Polhukam Fadli Zon mengecam tindakan Kelompok Teroris Bersenjata Organisasi Papua Merdeka (OPM) yang telah menyandera 1.300 orang Papua sebagai satu tindakan yang tak dapat ditolerir dan mencederai HAM.

"Saya mengecam keras tindakan penyanderaan oleh Kelompok Bersenjata OPM. Apa yang mereka lakukan bukan lagi tindakan kriminal biasa. Melainkan bentuk tindakan terorisme. Sehingga mereka lebih tepat disebut kelompok teroris, daripada kelompok kriminal," katanya dalam rilis yang diterima Parlementaria Senin malam (13/11).

Diketahui, sejak Kamis, 9 November 2017, sekitar 1.300 orang disandera oleh Kelompok Bersenjata di Desa Kimbely dan Banti, Distrik Tembagapura, Jayapura, Papua. Kelompok tersebut diduga bagian dari OPM. Penyanderaan membuat warga tak bisa bergerak, diisolasi dan dilarang keluar dari kampungnya.

Fadli menegaskan, penyanderaan tersebut tak hanya melanggar hukum Indonesia, namun juga mengancam hidup ribuan warga sipil di Papua. Ini semacam test the water dari OPM.

"Pihak Kepolisian dan TNI harus berupaya keras agar para sandera bisa segera bebas. Ini sudah lebih dari empat hari. Tentunya kondisi warga terisolasi sudah mulai kekurangan makanan. Kondisi fisik mereka juga pasti menurun," tegas politisi Gerindra ini.

Dalam kondisi ini, lanjutnya, pihak Kepolisian dan TNI sebisa mungkin menghindari kontak senjata. Utamakan pendekatan persuasif dan preventif. "Namun kita pun harus menunjukkan kedaulatan dan tak didikte oleh kelompok separatis. Masyarakat bertanya-tanya kenapa kejadian ini seperti dibiarkan dan aparat tak bertindak tegas. Masyarakat juga banyak yang menanyakan, mengapa mereka hanya disebut Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) bukan Kelompok Teroris atau Separatis," paparnya.

Lebih lanjut ia menegaskan, harus ada penanganan tegas terhadap OPM dengan cara persuasif, dialog atau cara lain yang diperlukan. Ancaman yang dilakukan oleh Organisasi Papua Merdeka (OPM) selama ini menunjukkan, seolah-olah Indonesia tak berdaya.

Sebagai Ketua Tim Pemantau Otsus di Papua, saya mengamati, gerakan pro-kemerdekaan Papua dalam tiga tahun ini semakin nyaring. Mereka tak hanya well organized, tapi juga well funded. Hal itu terlihat dari upaya internasionalisasi isu Papua, yang antara lain dimotori oleh United Liberation Movement for West Papua (ULMWP). Mereka aktif mencari basis dukungan di forum internasional. Seperti di Melanesian Spearhead Group (MSG), Pacific Island Forum (PIF), dan bahkan di forum dekolonisasi di the United Nations (UN).

Sebagai Tim Pemantau Otsus Papua DPR RI, ia mengaku, terus menggali perkembangan terbaru. Ia juga menjelaskan, Otsus dibentuk salah satunya agar permasalahan di Papua bisa cepat teratasi. "DPR ingin implementasi Otsus ini dapat memberikan dampak strategis bagi penyelesaian permasalahan politik dan keamanan di Papua. Tak hanya dijalankan sebatas business as usual," mantapnya.

Ia meminta pemerintah jangan menganggap enteng masalah Papua dan segera mengambil langkah ke arah penyelesaian. Jika tindakan penyanderaan didiamkan, maka akan berulang sebagai cara mencari perhatian internasional oleh OPM.(sc/iw/DPR/bh/sya).




 
   Berita Terkait > Papua
 
  TNI-Polri Mulai Kerahkan Pasukan, OPM: Paniai Kini Jadi Zona Perang
  Pemilik dan Masyarakat Papua Geruduk Kementerian LHK, Desak Menteri Usut Indikasi Mafia Tanah dan Hutan Adat di Jayapura Selatan
  Kejati Pabar Penjarakan SA Mantan Pimpinan PT Bank Pembangunan Daerah Papua
  Willem Wandik Sampaikan Sakit Hati Masyarakat Papua atas Pernyataan Menko Polhukam
  Pelinus Balinal Sebut Keamanan, Perdamaian dan Persatuan sebagai Prioritas di Kabupaten Puncak
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2