Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Selebriti    

Tina Talisa tak Lagi Menjanda
Monday 18 Jul 2011 10:01:
 

 
JAKARTA-Setelah dua tahun hidup menjanda, akhirnya presenter teve kondang Tina Talisa menikah lagi. Dia resmi dipersunting pengusaha Aminur Okta Jaya. Akad nikah keduanya dilangsung di Hotel Nikko, Jakarta, Minggu (17/7) sore. Akad nikah dua pasangan itu berlangusng khidmat dan lancar. Setelah itu dilanjutkan dengan resepsi di tempat yang sama. Beberapa undangan dari politikus juga turut hadir dalam resepsi ini.

Resepsi pernikahannya sendiri, berlangsung dengan adat Sunda sesuai dengan daerah asal Tina berasal. Tina yang sudah pernah menikah sebelumnya, sempat memohon izin kepada orangtuanya untuk menikah yang kedua kalinya. Ia pun mengucapkannya sambil menitikkan air mata tak kuasa menahan haru.

Pernikahan keduanya dengan Amrinur Okta Jaya bin Amir Yahya, dilakukan oleh penghulu dari KUA Menteng, Jakarta Pusat. Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum bertindak sebagai saksi dari mempelai pria. Sedangkan Tina diwalikan oleh Nurjaman yang juga atasannya di tempatnya bekerja.

Sebelumnya, pertengahan 2009 lalu, Tina Talisa resmi menjanda. Status ini diperolehnya setelah resmi bercerai dengan Muhammad Eggi Hamzah, anak dari mantan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bapennas Paskah Suzetta. Tak lama menjanda, Tina langsung mendapat penggantinya, Aminur. Hubungan keduanya terjalin, berkat dicomblangkan oleh Angelina Sondakh.(kpl/biz)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
PT Damai Putra Group Tolak Eksekusi PN Bekasi, Langkah Tegas Melawan Ketidakadilan

Kata Meutya Hafid soal Pencopotan Prabu Revolusi dari Komdigi

Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2