Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Century
Timwas DPR minta Aset-aset Robert Tantular Yang Disita Supaya Dijaga
Wednesday 13 Feb 2013 17:22:56
 

Anggota Timwas DPR Chandra Tirta Wijaya Saat mengadakan rapat dengan Kemenku, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Direksi Bank Mutiara dan wakil nasabah Bank Century di Jakarta, Rabu (13/2).(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Tim Pengawas (Timwas) Bank Century DPR meminta aparat penegak hukum yang sudah menyita harta terpidana kasus Bank Century Robert Tantular, hendaknya bisa dijaga. Seperti Mall di Serpong Tangerang ternyata tidak tidak terurus, sehingga bisa mengakibatkan nilainya turun.

Hal itu ditegaskan anggota Timwas DPR Chandra Tirta Wijaya dari Fraksi PAN ketika mengadakan rapat dengan Kemenku, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Direksi Bank Mutiara dan wakil nasabah Bank Century di Jakarta, Rabu (13/2).

Dalam acara yang dipimpin Ketua Timwas yang juga Ketua DPR Marzuki Alie, Chandra menyebutkan, pemeliharaan asset yang disita perlu dan sebaiknya segera disahkan dengan perangkat hukum yang tegas. Selain Mall Serpong, asset lain Robert Tantular yang disita Kejagung adalah uang tunai Rp 808 juta, ada saham senilai 269 juta lembar atas nama Morgen Peer.

Khusus Mall Serpong luas bangunannya 16.860 m2 diatas tanah 3 hektar bisa mencapai Rp 500 miliar. Selain itu delapan kapling bangunan yang bisa mencapai Rp 100 miliar. “ Kalau ini bisa dikuasai dengan payung hukum yang pasti, akan bisa membantu menyelesaikan nasabah Bank Century,” tambah anggota Timwas dari Fraksi PD Ahsanul Qosasi.

Sedangkan Wakil nasabah Siput tetap berharap keputusan MA yang menghukum Bank Mutiara untuk mengembalikan uang nasabah dan menyatakan bahwa bank tersebut telah melakukan perbuatan melawan hukum dan membatalkan transaksi reksa dana Antaboga yang dijual oleh Bank Mutiara.

"Intinya kami meminta Bank Mutiara taat hukum secara korporasi mengembalikan uang nasabah. Lalu apa urusannya dengan APBN. Apa urusannya dengan Robert Tantular. Ini betul-betul melecehkan hukum dan melecehkan kebenaran dan keadilan. Urusan korporasi jangan ditarik-tarik ke urusan negara,” tambah Siput.(mp/dpr/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Kasus Century
 
  Asia Sentinel Akhirnya Minta Maaf Ke SBY, Partai Demokrat dan Rakyat Indonesia
  SBY: Tangkap dan Penjarakan Saya Kalau Fitnah Itu Benar
  Demo HMS Tuntut Sri Mulyani dan Boediono Mesti Dimeja Hijaukan terkait Kasus Bank Century
  Diluncurkan, Buku Tim Sembilan Membongkar Skandal Century
  Timwas Century Minta Pemerintah Serahkan Potensi Aset Yang Bisa Dikembalikan
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2